Bisnis.com, JAKARTA - Keterangan dari seorang ahli teknologi informasi (TI) dirasa cukup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjawab semua permohonan yang diajukan Tim Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, penjelasan ahli bernama Marsudi Wahyu Kisworo sudah menjawab semua keterangan saksi kubu Prabowo-Sandiaga. Dalam keterangannya pada sidang sengketa Pilpres tadi, Marsudi banyak menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.
“Berdasarkan perkembangan sidang tadi malam, saksi-saksi yang diajukan pemohon kemudian pertanyaan dan jawaban yang diajukan oleh kita, menurut kami sudah cukup mampu menjelaskan apa yang kita mau,” ujar Arief usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Pada sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari kubu KPU RI tadi, enyelenggara pemilu tidak menghadirkan saksi ke hadapan persidangan.
KPU hanya membawa ahli IT. Mereka juga membawa keterangan tertulis dari ahli bernama Riawan Tjandra.
“Cukup. Apa yang dijelaskan oleh Prof Marsudi tadi menurut saya cukup mampu menjelaskan semua hal yang tadi malam diperdebatkan,” tuturnya.
Baca Juga
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya juga menyampaikan keraguan terhadap kualitas saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandiaga. Ada sejumlah alasan mengapa kapabilitas para saksi dipertanyakan.
Pertama, KPU RI ragu dengan kualitas saksi Tim Prabowo-Sandiaga dari Kabupaten Boyolali. Saksi bernama Betty Kristiana itu diragukan karena dua hal.
"Pertama, dia ngomong tinggal di Kecamatan Teras, tapi kami cek KTP bukan orang situ, orang Semarang," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Kedua, keraguan muncul karena KPU melihat ada inkonsistensi keterangan dari Betty. Saat awal memberi kesaksian, Betty disebut tidak membawa kendaraan saat menuju kantor Kecamatan Juwangi dari Kecamatan Teras.
Akan tetapi, di akhir kesaksian dia mengaku membawa amplop coklat yang ditemukan pada halaman Kecamatan Juwangi menggunakan mobil.