Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Moeldoko menepis pernyataan saksi tim hukum Prabowo yang menyatakan dirinya menyebut kecurangan merupakan bagian dari demokrasi.
Moeldoko mengakui bahwa pernyataan tersebut diucapkan saat memberikan pembekalan kepada saksi supaya para saksi lebih waspada dan lebih melihat situasi. Namun, pernyataannya itu diartikan tidak utuh sehingga konteksnya menjadi keliru.
“Begini ceritanya saya katakan, dalam sebuah demokrasi yang mengedepankan kebebasan, itu apa saja bisa terjadi, termasuk juga kecurangan, bisa terjadi. Untuk itu kalian para saksi harus bekerja sungguh sungguh. Berikutnya kalian harus militan, jangan banyak meninggalkan tempat, bahkan yang pakai kacamata saya tegaskan, kalian yg menggunakan kaca mata maju ke depan agar sungguh sungguh memahami apa yang dikerjakan oleh para penghitung suara itu. Itu lah, konteksnya seperti itu,” katanya di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Jika mengacu pada pidatonya di atas, dia menjelaskan bahwa sama sekali tidak ada yang menyatakan bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi maupun ajakan untuk melakukan kecurangan.
“Jadi tidak ada saya mengajarkan mereka untuk berlaku curang. Dalam sebuah demokrasi kecurangan adalah hal yang wajar, itu sebuah pelintiran yang ngawur,” tekannya.
Tak hanya itu, saksi itu, dinilainya, juga mengakui bahwa pada saat itu dirinya memang tidak ada penekanan atau ajakan untuk berbuat curang.
Baca Juga
Ketika ditanya terkait apakah dirinya akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan saksi itu, Moeldoko hanya mengungkapkan dirinya belum berpikir ke arah sana.
Sebelumny,a dalam sidang ketiga sengketa pilpres, saksi tim hukum Prabowo, Hairul Anas, mengungkapkan bahwa pada saat dirinya mengikuti pelatihan saksi, Moeldoko menyebut kecurangan adalah bagian dari demokrasi.
“Dalam catatan saya dan ingatan saya, juga ada slide-nya. Ada satu slide yang mengatakan bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi. Materi ini di-upload ke suatu drive ditayangkan pada saat Bapak Moeldoko, kalau tidak salah,” ujarnya ketika memberikan kesaksian dalam sidang sengketa pilpres di MK, Rabu (19/6/2019).