Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Sengketa Pilpres 2019: Yusril Sebut Saksi Prabowo-Sandi Gagal Buktikan Kecurangan TSM

Pada sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019), tim Kuasa Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan menjelang sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan menjelang sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Pada sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019), tim Kuasa Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

Berdasarkan persidangan yang berlangsung kemarin, Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf,  Yusril Ihza Mahendra menyebut pihak Prabowo-Sandiaga telah gagal untuk membuktikan tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.

"Sudah diberikan kesempatan mengajukan saksi begitu banyak tapi tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan bahwa memang benar terjadi kecurangan, dan terjadi pelanggaran secara TSM," katanya ditemui di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).

Yusril menjelaskan bahwa dalam pembuktian dalil-dalil permohonan di sidang MK terdapat hierarki kekuatan alat bukti.  Pada urutan pertama, alat bukti yang terkuat adalah bukti surat. Sedangkan keterangan saksi dan saksi ahli berada di urutan ketiga. 

"Nah, bukti surat seperti yang kita lihat kemarin berantakan, ada berapa kotak plastik ternyata tidak tersusun dengan rapi.  Bahkan ada satu alat bukti yang ada dalam daftar alat bukti tapi ternyata tidak ada alat buktinya," kata Yusril.

Selain itu, menurutnya, saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga juga tidak ada satu pun yang dapat membuktikan adanya dugaan TSM.

Dia kemudian mencontohkan salah satu saksi dari Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, menceritakan bahwa ada video viral di daerahnya yang menunjukkan aparat kepolisian mengarahkan masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin.  Namun, ketika ditanya lebih lanjut, menurut Yusril, saksi tidak bisa menerangkan sama sekali identitas polisi tersebut. 

Selain itu, di kabupaten tersebut ternyata dimenangkan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.

"Ini tidak bisa mereka membutikan ada kecurangan secara TSM, artinya tudingan di Bogor, Makassar, dan sebagainya itu yang menang 02 jadi tidak perlu ada pembuktian apa-apa," ujar Yusril.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper