Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Sengketa Pilpres 2019: Kuasa Hukum KPU Sebut Saksi Tim Prabowo Tak Paham Pemilu

Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganggap ada saksi dari tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak mengerti aturan soal pemilu 2019.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganggap ada saksi dari tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak mengerti aturan soal pemilu 2019.

Pendapat itu dikemukakan Kuasa Hukum KPU RI Ali Nurdin. Menurutnya, ada saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang tak mengerti perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih.

Menurut Ali ada saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang menyebut keberadaan pemilih siluman pada pemilu 2019. Akan tetapi, saksi terkait tak bisa menjelaskan darimana munculnya pemilih siluman yang disebut-sebut.

“Nah itu yang tidak bisa dijawab saksi pemohon, baik saksi IT maupun ahli IT. Kenapa? Karena pertama, asumsinya keliru. Dia [saksi] mengasumsikan semua DPT gunakan hak pilihnya,” ujar Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Berdasarkan penjelasan Ali, dalam pemilu ada pemilih yang berasal dari DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dia juga menyebut, untuk membuktikan klaim suaranya, kubu Prabowo-Sandiaga harusnya tinggal mengurutkan hasil rekapitulasi suara mulai tingkat kecamatan hingga provinsi.

“Makanya bagi kami tidak cukup sulit membantah dalil pemohon mengenai permohonan perolehan suara yang didalilkan. Kenapa? karena dalil permohonan hanya berhenti pada level provinsi. Nah kalau berhenti pada level provinsi buktikan dong,” tuturnya.

Dalam salah satu petitumnya, kubu Prabowo-Sandiaga meminta agar MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah provinsi. PSU yang dituntut kubu Prabowo-Sandiaga menyasar Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper