Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganggap ada saksi dari tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak mengerti aturan soal pemilu 2019.
Pendapat itu dikemukakan Kuasa Hukum KPU RI Ali Nurdin. Menurutnya, ada saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang tak mengerti perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih.
Menurut Ali ada saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang menyebut keberadaan pemilih siluman pada pemilu 2019. Akan tetapi, saksi terkait tak bisa menjelaskan darimana munculnya pemilih siluman yang disebut-sebut.
“Nah itu yang tidak bisa dijawab saksi pemohon, baik saksi IT maupun ahli IT. Kenapa? Karena pertama, asumsinya keliru. Dia [saksi] mengasumsikan semua DPT gunakan hak pilihnya,” ujar Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Berdasarkan penjelasan Ali, dalam pemilu ada pemilih yang berasal dari DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dia juga menyebut, untuk membuktikan klaim suaranya, kubu Prabowo-Sandiaga harusnya tinggal mengurutkan hasil rekapitulasi suara mulai tingkat kecamatan hingga provinsi.
“Makanya bagi kami tidak cukup sulit membantah dalil pemohon mengenai permohonan perolehan suara yang didalilkan. Kenapa? karena dalil permohonan hanya berhenti pada level provinsi. Nah kalau berhenti pada level provinsi buktikan dong,” tuturnya.
Dalam salah satu petitumnya, kubu Prabowo-Sandiaga meminta agar MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah provinsi. PSU yang dituntut kubu Prabowo-Sandiaga menyasar Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.