Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

19 Saksi Korupsi Kemenpora-KONI Sudah Diperiksa, tapi Belum Ada Tersangka

Kejaksaan Agung telah memeriksa 19 orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Pemerintah ke KONI Pusat tahun 2017, namun masih belum menetapkan tersangka.
Menpora Imam Nahrawi (kiri) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019).ANTARA-Sigid Kurniawan
Menpora Imam Nahrawi (kiri) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019).ANTARA-Sigid Kurniawan
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa 19 orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Pemerintah ke KONI Pusat tahun 2017, namun masih belum menetapkan tersangka.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri memastikan perkara tindak pidana korupsi itu sudah masuk tahap penyidikan umum, yang artinya hanya tinggal selangkah lagi bagi penyidik untuk menetapkan tersangka. Menurut Mukri, penyidik masih membutuhkan keterangan dari para saksi baik unsur Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) maupun KONI Pusat.
 
"Belum ada (tersangkanya). Total saksi yang sudah dipanggil baik dari KONI Pusat maupun dari pihak Kemenpora, total sudah 19 orang saksi," tuturnya, Kamis (20/6/2019).
 
Dia optimistis tidak lama lagi tim penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Pemerintah melalui Kemenpora ke KONI Pusat tahun anggaran 2017.
 
"Ya mungkin sebentar lagi," katanya.
 
Berdasarkan catatan Bisnis, 19 orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Chandra Bhakti, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenpora Washinton, Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Eni Purnawati.
 
Kemudian, Kasubdit Wawasan Hukum Kemenpora Ahmad Zaini, Inspektur Kemenpora Purwoko Prisanjono, Kepala Biro Keuangan Kemenpora Sunarto dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Syamsudin.
 
Selain itu, saksi lain adalah Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintah ke Dalam Akun Belanja Barang Hari Setijono, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Deswan, Pensiunan PNS Tarno, Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora Dadi Surjadi, Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Danny Armyn dan Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional dari Kemenpora atas nama Muhammad Yunus.
 
Kemudian, Wakil Sekjen I KONI Pusat, Wahyu Priyanto, Ketua Internal Audit KONI Pusat Tia Adityasih, Wakil Sekjen PB PBSI Bayu Deya Giovani, Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Usat Twisyono dan Wakil Bendahara KONI Pusat Lina Nurhasanah.
 
Para saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, pada 24 November 2017, KONI Pusat telah mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk meminta bantuan sebesar Rp26 miliar dan sebagai tindaklanjutnya, Menpora Imam Nahrawi memerintahkan Deputi 4 pada bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mencairkan dana tersebut mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut.
 
Kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Pada bulan Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI Pusat dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
 
Namun, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/ fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper