Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang ketiga gugatan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres dengan agenda mendengar keterangan saksi dan akhi dari pemohon. Sidang yang dimulai Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB baru selesai pada Kamis (20/6/2019) pukul 05.00 WIB.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa 14 saksi dan 2 ahli yang mereka bawa menunjukkan ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dia mengklaim bahwa telah menghadirkan saksi yang menyaksikan langsung adanya kecurangan di beberapa daerah Jawa dan Sulawesi. Semuanya yaitu daftar pemilih tetap invalid, sistem informasi penghitungan suara KPU memberikan informasi tidak benar, dan posisi Calon Presiden KH Ma’ruf Amin di dewan pengawas anak perusahaan BUMN.
“Tentu saja bagi sebagian kalangan dan majelis hakim sesuatu yang baru itu tidak dapat diterima akal sejat,” kata Bambang usai persidangan, Kamis (20/6/2019).
Bambang menjelaskan bahwa untuk membongkar semua ini, butuh keberanian dan kemampuan hakim MK dalam membuktikan semua gugatannya.
Dari semua tuntutan, sumber masalah dari sengketa yang kliennya ajukan, yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga
“Dan kita kemudian menjadi ceroboh dan berkali-kali melakukan kebodohan. Kita ini termasuk saya. Kenapa? karena DPT tidak selalu mampu diselesaikan,” jelas Bambang.