Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menerima pengunduran diri aktivis hak asasi manusia Haris Azhar sebagai saksi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Haris Azhar hanya menyampaikan keterangan [tertulis],” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan bahwa Haris mengirimkan surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabarkan tidak jadi bersaksi secara fisik. Dengan demikian, saksi Prabowo-Sandi berkurang menjadi 14 orang.
Pagi tadi, kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkan daftar 15 saksi dan dua ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. Haris Azhar termasuk dalam 15 orang tersebut, tetapi belum disumpah pada sidang sesi pagi.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi masih menjanjikan kehadiran Haris sebelum Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menskors sidang pada pukul 17.00 WIB. Faktanya, bekas pentolan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu mengirimkan surat tidak bersedia sebagai sebagai saksi kepada MK.
Hingga skors dicabut pada 18.37 WIB, tiga saksi Prabowo-Sandi telah memberikan kesaksian dalam sidang. Mereka adalah Agus Muhammad Maksum, Idham Amiruddin, dan Listiani.
Baca Juga
Saat berita ini dibuat, saksi keempat, Listiani, tengah memberikan kesaksian dalam sidang yang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, termohon Komisi Pemilihan Umum dan kuasa hukumnya, kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum.