Bisnis.com, JAKARTA — Menjelang istirahat kedua sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf mempermasalahkan jumlah saksi pemohon (Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga) yang telah disumpah.
Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/6/2019), Tim Hukum TKN mencermati bahwa saksi yang disumpah di awal persidangan telah berjumlah 15 ditambah 2 ahli.
Sehingga, Tim Hukum TKN berpendapat tidak ada alasan lagi memberi kesempatan bagi dua saksi pemohon yang belum datang, yaitu Said Didu dan Haris Azhar.
Apakah Tim Hukum TKN 'takut' pada keterangan dua saksi ini? Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan hal sebaliknya, selepas meninggalkan ruang sidang untuk beristirahat.
“Kalau saya, sih, siapapun yang dihadirkan ke pengadilan ini saya welcome saja. Kita tidak ada persoalan dengan siapapun. Malah kalau bisa menghadirkan sebanyak-banyaknya saksi, hadirkanlah saksi itu,” ujar Yusril.
“Karena saya dari awal penasaran. Bukti apa sih yang mau dibawa ke pengadilan. Tapi sampai hari ini, sebagai orang yang penasaran, saya agak kecewa,” tambahnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Said Didu dan Haris Azhar disebut-sebut akan menjadi 'saksi kunci' bagi Tim Hukum BPN. Sebab, keduanya memiliki kapastias menguatkan dalil gugatan permohonan Tim Hukum BPN.
Said Didu sebagai mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kapasitas menjelaskan jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.
Sementara Haris Azhar (ketika berita ini ditulis, Haris telah mengonfirmasi bahwa dirinya keberatan hadir sebagai saksi), sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) dan kuasa hukum AKP Sulman Aziz, disebut bisa menjelaskan kasus upaya pihak paslon Jokowi-Ma'ruf menggalang suara lewat aparat kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Yusril menjelaskan bahwa pihaknya siap menghadapi kesaksian dua orang ini secara substansial. Dirinya hanya ingin menekankan bahwa setiap pihak dalam persidangan ini sudah seharusnya mematuhi hukum acara persidangan.
“Siapa aja yang mau didatangkan silahkan saja, mau Said Didu, mau Syuaib Didu, tidak masalah. Yang jadi persoalan itu kan saksi 15 sudah disumpah, sekarang dua mau ditarik dan dua lainnya dimasukin lagi. Itu yang kita keberatan,” jelasnya.