Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., (BORN) Vera Likin, Rabu (19/6/2019).
Dia dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM yang menjerat pemilik BORN, Samin Tan.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (19/6/2019).
Tercatat, Vera Likin tidak hanya kali ini saja dipanggil KPK sebagai saksi untuk penyidikan kasus ini. Anak buah Samin Tan itu pernah dipanggil pada akhir Februari lalu.
Pemanggilan direktur BORN tersebut sehari setelah KPK memanggil Samin Tan untuk diperiksa kemarin. Sayangnya, Samin Tan urung hadir memenuhi panggilan penyidik.
Samin Tan sedianya akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap salah satu orang terkaya di Indonesia.
Baca Juga
"SMT [Samin Tan] menyampaikan surat dan meminta penjadwalan ulang," kata Febri.
Febri belum menyampaikan kapan pemanggilan ulang terhadap Samin Tan. Namun demikian, KPK kemarin telah memeriksa Kasubdit Bimbingan Usaha Batubara Kementerian ESDM Nelyanti Siregar sebagai saksi Samin Tan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses perjanjian dan bisnis tambang batubara PT BLEM (Borneo Lumbung Energi & Metal) milik tersangka SMT," kata Febri.
Pemeriksaan Samin Tan kembali dilakukan KPK setelah terakhir kali diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Maret lalu. Setelah itu, KPK belum lagi memeriksa Samin Tan.
Sampai saat ini, KPK juga belum melakukan penahanan kepada Samin Tan. Febri sebelumnya beralasan bahwa penahanan akan dilakukan sepanjang kebutuhan penyidik.
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Kasus PKP2B sendiri merupakan pengembangan dari kasus PLTU Riau-1.
Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM. Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.
Untuk kepentingan kasus ini, Samin Tan dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Nenie Afwani telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019.
KPK juga mencegah Vera Likin dan seorang pegawai Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.