Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akan Dikonfirmasi Hakim Saldi Isra, Saksi Prabowo Izin "Kebelet Pipis"

Saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Idham Amiruddin memaparkan temuan yang disebutkan sebagai Nomor Induk Kependudukan siluman dan NIK rekayasa. Idham memberi contoh temuan di Kabupaten Bogor dan Sulawesi Selatan. 
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA--Saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Idham Amiruddin memaparkan temuan yang disebutkan sebagai Nomor Induk Kependudukan siluman dan NIK rekayasa. Idham memberi contoh temuan di Kabupaten Bogor dan Sulawesi Selatan. 

Hal itu ditanggapi serius oleh semua pihak yang ada di ruangan sidang Mahkamah Konstitusi, termasuk hakim, termohon, pihak terkait, dan pihak pemberi keterangan.

Dalam tanya jawab, saksi Idham menyebut NIK siluman yang dimaksud adalah pengkodean yang tidak sesuai aturan yakni UU Administrasi Kependudukan.

"Digit pertama tidak boleh selain provinsi, digit 3-4 tidak boleh tidak kabupaten/kota, kalau kabupaten 01. Digit 5-6 harus kecamatan, tidak boleh diisi kode desa. Kode 7-8 itu tanggal lahir, kode 9-10 bulan lahir, tidak boleh digeser," ujarnya di gedung MK, Rabu (19/6/2019).

Soal NIK Kecamtan Siluman, menurut saksi dari pihak Prabowo-Sandi tersebut ditemukan terkait kode-kode kecamatan yang tidak dikenali. Digit kode kecamatan menurutnya melebihi jumlah kecamatan pada wilayah tersebut.

Namun, ada kejadian lucu saat proses tanya jawab berlangsung. Hakim MK Sadli Isra mencoba mengonfirmasi data tabel yang dipaparkan Idham.

Alih-alih menjawab pertanyaan hakim, Idham justru meminta izin kepada hakim untuk ke kamar kecil.

“Yang Mulia, saya mohon maaf mau buang air kecil,” tuturnya.

Pernyataan Idham langsung disambut gelak tawa para peserta sidang, termasuk para hakim. Hakim Saldi Isra pun tak jadi bertanya.

"Pantas saksi Idham dari tadi seperti cemas dan tersenyum. Ternyata mau ke kamar kecil. Ya silakan," ucap Hakim Saldi.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sesi tanya-jawab pun memberikan izin sehingga Anwar menskors sidang. Apalagi, permintaan ke kamar kecil juga dimohonkan oleh kuasa hukum pihak berperkara. “Silakan. Kalau itu tidak bisa diwakili,” ujar Arief.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menskors sidang.

“Sidang diskors selama 5 menit,” katanya dalam sidang sengketa hasil Pilrpes 2019 di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper