Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menyebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak maksimal dalam mengejar aset Bank Century di luar negeri. Anggota 1 BPK RI Agung Firman mengatakan padahal anggaran Kementerian untuk menuntaskan permasalahan ini sangat besar.
“Perampasan aset Bank Century di luar negeri dengan taksiran sebesar US$ 11,44 juta atau setara dengan Rp 165,88 miliar belum maksimal. Sementara biaya yang dikeluarkan begitu besar” kata Agung Firman saat menyerahkan hasil audit keuangan Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (18/6/2019).
Terkait hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM pun berencana untuk mengembalikan aset korupsi luar negeri dengan bantuan BPK. "Kami akan kejar di mana pun tidak adalagi tempat bagi para pelaku tindak pidana korupsi utk menyembunyikan asetnya,” kata Agung.
Dalam waktu dekat ini pengembalian aset dari pelaku tindak pidana korupsi akan dilakukan dan telah dikomunikasikan kepada jaksa dan aparat di London dan Hongkong walaupun sepat mengalami gangguan keterlambatan.
Agung juga mengatakan akan ada pengembalian aset milik Robert Tantular dari Bank Century. Sebelumnya, Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus berbeda. Pertama vonis 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan. Kedua, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.
Berikutnya, dia juga divonis bersalah dalam 2 kasus pencucian uang, yakni masing-masing 1 tahun dan 1 tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga
Kendati divonis 21 tahun, ia hanya menjalani total 10 tahun penjara. Ia mendapatkan remisi dengan total 77 bulan. Kini, ia tak lagi dipenjara karena mendapatkan bebas bersyarat.
“Upaya itu sudah kami tempuh dari tiga minggu lalu, sudah mendapatkan titik terang, mudah-mudahan Agustus nanti kami akan datang ke London dan mengambilnya untuk dikembalikan," katanya.