Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan secara terang argumentasi kenapa memutuskan untuk membatasi jumlah saksi dan menegaskan batasan perlindungan saksi, terkait sengketa Pilpres 2019.
Hal ini diungkapkan Suhartoyo, salah satu anggota Majelis Hakim MK, Selasa (18/6/2019), bahwa para pihak perlu memahami adanya skala prioritas alat bukti yang berbeda, di setiap jenis perkara persidangan.
Dalam hal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini, Suhartoyo menjelaskan keterangan saksi bukanlah prioritas utama alat bukti.
"Susunan alat bukti dalam perkara PHPU, keterangan surat selalu ditempatkan di nomor satu [prioritas]. Dalam perkara sengketa Pilpres, juga nomor satu. Kemudian dalam perkara pidana misalnya, justru nomor satunya saksi, bukan surat lagi. Dalam perdata, kembali surat nomor satu," jelas Suhartoyo.
"Nah, [prioritas perkara PHPU] nomor dua, itu keterangan para pihak, saksi nomor tiga. Dalam perkara pengujian undang-undang, baru keterangan saksi nomor dua. Dalam perkara pidana, nomor dua [keterangan] ahli, baru surat nomor tiga, setelah itu petunjuk, kemudian keterangan tersangka atau terdakwa," tambahnya.
Oleh sebab itu, Suhartoyo berharap, para pihak memahami pilihan yang diambil Majelis Hakim. Terlebih, untuk alat bukti prioritas yaitu dokumen dan persuratan, Majelis Hakim telah seoptimal mungkin akan mengakomodir, tanpa mengesampingkan alat bukti lain.
"Ketika bicara surat, mahkamah tidak membatasi. Kemarin pemohon kan bilang bertruk-truk itu [mengirim alat bukti] dan pihak lain juga tidak kalah banyak. Para pihak bisa lihat sendiri bagaimana surat itu di sini. Sampai ruangan setiap hakim tidak muat untuk pelajari semua surat itu," jelasnya.
"Meskipun secara oral tidak dibuktikan, tapi [bukti dan keterangan] akan kami pelajari semua sesungguhnya. Bahkan kalau para bapak-bapak tahu, kami Sabtu-Minggu pun ada di kantor ini. Untuk mempelajari bukti-bukti yang disampaikan bapak-bapak semua," tambah Suhartoyo.
Sementara itu, sidang PHPU berikutnya akan digelar Rabu (19/6/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari pihak pemohon (Tim Hukum BPN).
Setelah itu, berlanjut dari pihak termohon (KPU), serta pihak pemberi keterangan (Bawaslu) dan pihak terkait (Tim Hukum TKN) pada agenda sidang berikutnya. Masing-masing pihak akan diberi batas maksimal 15 saksi dan 2 ahli.
Tahap terakhir, yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH secara tertutup akan digelar Senin (25/6/2019). Setelah itu, putusan hasil sengketa Pilpres akan diungkap ke khalayak, rencananya pada 28 Juni 2019 atau lebih cepat.
Hakim MK : PHPU Lebih Prioritaskan Alat Bukti Dokumen, Bukan Keterangan Saksi
Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan secara terang argumentasi kenapa memutuskan untuk membatasi jumlah saksi dan menegaskan batasan perlindungan saksi, terkait sengketa Pilpres 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
18 menit yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
1 jam yang lalu
Mahfud MD Kritisi Vonis Harvey Moeis: Tidak Setimpal!
4 jam yang lalu