Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernyataan Menkumham Soal Napi Koruptor Nusakambangan dapat Perhatian KPK

Meski pernyataan itu diharapkan bukan sepenuhnya berupa penolakan, akan tetapi secara lebih spesifik KPK menyoroti soal pandangan bahwa napi korupsi tidak dapat diletakkan ke lapas dengan kategori super maximum security.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang menyatakan bahwa napi karuptor tidak dapat ditempatkan ke lapas Nusakambangan.

Alasannya, karena napi kasus korupsi tidak termasuk kategori high risk sehingga tidak dapat dimasukan ke lapas dengan kategori super maximum security.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa seharusnya Kemenkumham lebih terbuka dan serius melakukan perbaikan, termasuk rencana pemindahan napi korupsi ke lapas Nusakambangan tersebut.

"Perlu juga kami ingatkan kembali, bahwa rencana penempatan napi korupsi ke lapas maximum security di Nusakambangan adalah salah satu dari rencana aksi yang justru disusun oleh Kemenkumham yang kemudian disampaikan pada KPK," katanya, Selasa (18/6/2019).

Meski pernyataan itu diharapkan bukan sepenuhnya berupa penolakan, akan tetapi secara lebih spesifik KPK menyoroti soal pandangan bahwa napi korupsi tidak dapat diletakkan ke lapas dengan kategori super maximum security.

Dalam hal ini, Febri mengingatkan kembali soal Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Menurutnya, revitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana yang dilaksanakan di 4 lapis lapas mulai dari super maximum security, maximum security, medium hingga minimum security.

Dengan demikian, lanjut Febri, seharusnya dapat dipahami bahwa lapas Nusakambangan tidak hanya ada lapas dalam kategori super maximum security, tetapi juga ada maximum, medium hingga minimum security. 

"Dari kajian yang dilakukan KPK, dan juga sudah dikoordinasikan bersama Ditjen Pas, Kementerian Hukum dan HAM, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat ditempatkan di lapas maximum security," katanya. 

Salah satu pertimbangannya adalah risiko yang tinggi pengulangan pidana seperti halnya kasus mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang terjaring OTT KPK karena disuap oleh narapidana kasus korupsi. 

Menurut Febri, kasus seperti itu berisiko terjadi pada pihak lain dengan tujuan mendapatkan fasilitas ataupun bentuk pemberian gratifikasi dan uang pelicin sehingga sangat logis jika napi tertentu ditempatkan di lapas maximum security tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper