Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto--Sandiaga Uno, Nikolay Aprilindo berharap 15 poin gugatan Pilpres 2019 yang sudah disampaikan pihaknya dapat diterima oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, semua poin petitum yang dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto sudah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal itu sekaligus menepis tudingan pihak-pihak yang menilai gugatan paslon 02 meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin salah alamat.
"Mau permohonan dibilang lazim atau tidak lazim buat kami itu bentuk terobosan hukum. Kita tidak bisa hanya berkutat pada formalitas, hukum ini kan dinamis berkembang," katanya di Media Center Prabowo-Sandi, Senin (17/6/2019).
Menurutnya, semua pihak tak bisa melibat hukum dengan kacamata kuda atau secara terbatas. Pasalnya, sengketa Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematik, dan masif tak hanya soal hasil pemilu, tetapi dimulai sebelum pencoblosan berlangsung.
Karena itu, apabila kecurangan TSM dapat dibuktikan, maka hakim MK dapat mendiskualifikasi paslon 01. Meski demikian, dia cukup "was-was" apabila hakim MK tidak mengabulkan gugatan Prabowo-Sandi.
Baca Juga
"Pemohonan dikabulkan Alhamdulillah, kalau tidak dikabulkan Astagfirullah. Itu saja," ucapnya.
Sesuai jadwal, sidang kedua sengketa Pilpres dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait akan digelar pada Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.