Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Hukum Prabowo Soal Gugatan MK: Dikabulkan Alhamdulillah, Ditolak Astagfirullah

Menurutnya, semua poin petitum yang dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto sudah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto--Sandiaga Uno, Nikolay Aprilindo berharap 15 poin gugatan Pilpres 2019 yang sudah disampaikan pihaknya dapat diterima oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, semua poin petitum yang dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto sudah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal itu sekaligus menepis tudingan pihak-pihak yang menilai gugatan paslon 02 meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin salah alamat.

"Mau permohonan dibilang lazim atau tidak lazim buat kami itu bentuk terobosan hukum. Kita tidak bisa hanya berkutat pada formalitas, hukum ini kan dinamis berkembang," katanya di Media Center Prabowo-Sandi, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, semua pihak tak bisa melibat hukum dengan kacamata kuda atau secara terbatas. Pasalnya, sengketa Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematik, dan masif tak hanya soal hasil pemilu, tetapi dimulai sebelum pencoblosan berlangsung.

Karena itu, apabila kecurangan TSM dapat dibuktikan, maka hakim MK dapat mendiskualifikasi paslon 01. Meski demikian, dia cukup "was-was" apabila hakim MK tidak mengabulkan gugatan Prabowo-Sandi.

"Pemohonan dikabulkan Alhamdulillah, kalau tidak dikabulkan Astagfirullah. Itu saja," ucapnya.

Sesuai jadwal, sidang kedua sengketa Pilpres dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait akan digelar pada Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper