Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wiranto Pastikan Pemerintah Tak Intervensi Status Hukum Kivlan Zen

Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Dia mengaku sudah menerima surat perlindungan yang dikirimkan Kivlan, namun tak mau melakukan intervensi dalam kapasitas sebagai Menko Polhukam.
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan kepada wartawan terkait rencana dirinya bertemu dengan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf (Mualem), di Jakarta, Senin (17/6/2019)./Bisnis-Lalu Rahadian
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan kepada wartawan terkait rencana dirinya bertemu dengan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf (Mualem), di Jakarta, Senin (17/6/2019)./Bisnis-Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam pengusutan kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat yang menjerat Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Dia mengaku sudah menerima surat perlindungan yang dikirimkan Kivlan, namun tak mau melakukan intervensi dalam kapasitas sebagai Menko Polhukam.

"Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum. Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapapun," kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Kivlan telah mengirim surat permohonan perlindungan kepada Wiranto dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Surat itu telah dibaca oleh Wiranto dan Ryamizard.

Menurut Wiranto, keringanan atau pengampunan sesuai koridor hukum baru bisa diterima Kivlan usai dia mengikuti proses hukum kasus-kasusnya hingga tuntas. Sebelum itu, pemerintah tak bisa memberi pengampunan atau meringankan ancaman hukuman baginya.

"Karena negeri kita memang aturannya seperti itu. Karena itu biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada diujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu," tuturnya.

Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, menyebut surat keringanan hukuman dikirimkan karena kasus kliennya diduga telah dipolitisasi. Buktinya, kata dia, konferensi pers terkait kepemilikan senjata api tersebut dilakukan Polri di Kantor Kemenko Polhukam.

"Pertanyaan kami, kenapa konferensi persnya di Kantor Menko Polhukam. Kan kalau di sana ya ada politik-politiknya. Orang akan berkonotasi antara Pak Kivlan dan Pak Wiranto, sampai sumpah pocong segala kan," ujar Yuntri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper