Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam pengusutan kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat yang menjerat Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Dia mengaku sudah menerima surat perlindungan yang dikirimkan Kivlan, namun tak mau melakukan intervensi dalam kapasitas sebagai Menko Polhukam.
"Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum. Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapapun," kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Kivlan telah mengirim surat permohonan perlindungan kepada Wiranto dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Surat itu telah dibaca oleh Wiranto dan Ryamizard.
Menurut Wiranto, keringanan atau pengampunan sesuai koridor hukum baru bisa diterima Kivlan usai dia mengikuti proses hukum kasus-kasusnya hingga tuntas. Sebelum itu, pemerintah tak bisa memberi pengampunan atau meringankan ancaman hukuman baginya.
"Karena negeri kita memang aturannya seperti itu. Karena itu biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada diujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu," tuturnya.
Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, menyebut surat keringanan hukuman dikirimkan karena kasus kliennya diduga telah dipolitisasi. Buktinya, kata dia, konferensi pers terkait kepemilikan senjata api tersebut dilakukan Polri di Kantor Kemenko Polhukam.
"Pertanyaan kami, kenapa konferensi persnya di Kantor Menko Polhukam. Kan kalau di sana ya ada politik-politiknya. Orang akan berkonotasi antara Pak Kivlan dan Pak Wiranto, sampai sumpah pocong segala kan," ujar Yuntri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6).
Wiranto Pastikan Pemerintah Tak Intervensi Status Hukum Kivlan Zen
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Dia mengaku sudah menerima surat perlindungan yang dikirimkan Kivlan, namun tak mau melakukan intervensi dalam kapasitas sebagai Menko Polhukam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Dikritik PDIP Soal PPN 12%, Muzani: Ini UU yang Disetujui Bersama
30 menit yang lalu
KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok
37 menit yang lalu
Korupsi Kasus Timah, Terdakwa Robert Indarto Dihukum 8 Tahun Penjara
2 jam yang lalu