Bisnis.com, JAKARTA – Kurator kepailitan produsen jamu PT Nyonya Meneer Ade Liansyah bersikap atas penjualan 72 item merek dagang Nyonya Meneer yang telah terjual senilai Rp10,25 miliar.
Dia juga hendak meluruskan pemberitaan denbgan menegaskan vahwa dia bukan melepaskan diri dengan penjualan item merek itu.
Ade mengatakan bahwa dia dengan tegas menolak penjualan 72 item merek dagang Nyonya Meneer karena penjualannya tanpa disertai sertifikat merek dan tanpa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penjualan 72 item merek dagang tersebut, menurutnya, ilegal karena tidak ada sertifikat asli merek.
"Saya tidak setuju dengan hasil penjualan itu karena penjualan di bawah tangan tanpa melalui KPKNL. Bahkan pembeli merek itu tidak sesuai dengan yang semestinya menjadi pemenang," kata Ade dengan nada kecewa saat dihubungi Bisnis pada Minggu (16/6/2019).
Ade membenarkan telah terjadi perpecahan antara dirinya dengan kurator lain Wahyu Hidayat. Pasalnya, Ade tidak setuju dengan rekannya tersebut karena penjualan 72 item merek tanpa ada aspek-aspek legal tadi.
Memang terjadi mediasi antara dia, Wahyu Hidayat, dan hakim pengawas, papar Ade, yang difasilitasi oleh Pengadilan Niaga Semarang untuk membahas hasil penjualan 72 item merek tersebut.
Baca Juga
Mediasi berlangsung dua kali yaitu Februari dan Maret 2019. Namun, Ade berkukuh tetap tidak setuju dengan penjualan merek pada 3 Januari 2019 itu.
Di sisi lain, menurutnya, dia hendak meluruskan lagi bahwa hakim pengawas bersikap hanya mengetahui penjualan 72 item merek dagang Nyonya Meneer, bukan menyatakan sikap setuju atau tidak.
Oleh karena itu, Ade mengatakan penjualan resmi budel pailit berdasarkan hasil pelelangan mencakup dua kategori yaitu pertama, sebuah bangunan ruko di Kota Lama Semarang senilai Rp7,1 miliar serta kedua, senilai Rp2,1 miliar sejumlah mesin dan barang-barang bergerak.