Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebar Hoaks Percakapan Luhut dan Tito Karnavian Soal Kivlan Zen, YM Ditangkap Polisi

Tersangka menyebarkan screenshot percakapan Whatsapp seolah-olah itu chat antara Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang sengaja menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus makar.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan), Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (kedua kanan) dan Kepala Bulog Budi Waseso (kedua kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Ratas tersebut membahas persiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/Antara Foto-Wahyu Putro A
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan), Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (kedua kanan) dan Kepala Bulog Budi Waseso (kedua kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Ratas tersebut membahas persiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/Antara Foto-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks melalui Whatsapp Grup. Tersangka berinisial YM, 32, diamankan pada Jumat (14/6/2019) di Bojong Baru, Depok, Jawa Barat.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rickynaldo Chairul mengungkapkan tersangka menyebarkan screenshot percakapan Whatsapp. Screenshot atau tangkapan layar itu seolah-olah chat antara Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang sengaja menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus makar.

"Jadi tidak benar itu, bahwa ada percakapan untuk merancang skenario kasus KZ dan tidak benar juga bahwa ada arahan pimpinan dalam vicon (video conference) terkait Polri berhak menindak TNI yang melanggar hukum serta kriminalisasi terhadap purnawirawan TNI," tutur Rickynaldo, Jumat (14/6/2019).

Rickynaldo menjelaskan bahwa tersangka YM merupakan pemilik akun Whatsapp yang cukup aktif dalam menyebarkan hoaks screenshot tersebut ke 10 Grup Whatsapp lain yang ada di ponsel pintarnya.

Ricky mengimbau agar masyarakat tidak ikut serta dalam menyebarkan informasi yang belum dapat diklarifikasi kebenarannya. Menurutnya, Polri tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus hoaks.

"Masyarakat seharusnya bijak dalam memakai Grup Whatsapp. Jangan menyebarkan informasi yang tidak benar," katanya.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita 1 unit ponsel pintar dan simcard yang digunakan pelaku untuk menyebarkan informasi hoaks ke sejumlah Grup Whatsapp.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Tersangka diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper