Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menyerahkan dokumen keterangan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan maka kami memberikan keterangan 2 hari sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan," kata Ketua Bawaslu Abhan usai menyerahkan dokumen di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Abhan menjelaskan keterangan tertulis Bawaslu termuat dalam 151 halaman. Untuk melengkapi keterangan itu, Bawaslu menyertakan 134 alat bukti kepada Kepaniteraan MK.
Dalam dokumen tersebut, Bawaslu menguraikan empat penjelasan. Pertama, catatan pengawasan Pilpres 2019 dari tahapan awal hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Kedua, tindak lanjut laporan dan temuan pengawasan selama tahapan Pilpres 2019. Ketiga, keterangan Bawaslu mengenai pokok-pokok permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Keempat, terkait jumlah dan jenis pelanggaran dalam pokok permohonan pemohon," kata Abhan.
Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini menambahkan bahwa keterangan lembaganya merupakan respon atas permohonan Prabowo-Sandi pada 24 Mei. Meski demikian, dia memastikan Bawaslu siap memperbaiki keterangan bila perbaikan permohonan Prabowo-Sandi pada 10 Juni diterima oleh MK.
Berdasarkan Peraturan MK No. 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu akan memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan bersama-sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait.