Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Prabowo Pertanyakan Selisih Dana Kampanye Rp13,3 Miliar dari Kantong Pribadi Jokowi

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengklaim menemukan keanehan fakta pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin terkait transparansi dana kampanye Pilpres 2019.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengklaim menemukan keanehan fakta pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin terkait transparansi dana kampanye Pilpres 2019.

Mengacu pada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 pada 25 April tertulis sumbangan yang diserahkan Jokowi sebesar Rp19,5 miliar dan Ma'ruf Amin Rp25 juta.

Padahal, dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, harta kekayaan setara kas hanya berjumlah Rp6,1 miliar.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp13,3 miliar?" ujar Bambang Widjojanto yang dikenal dengan sapaan BW dalam siaran pers, Rabu (12/6/2019).

BW melanjutkan, pada laporan sumbangan dana kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari tiga kelompok, yaitu Wanita Tangguh Pertiwi sebesar Rp5 miliar, Arisan Wanita Sari Jateng Rp15,7 miliar, dan Pengusaha Muda Semarang Rp13,1 miliar.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan ada sumbangan dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TGIB masing-masing menyumbang Rp18,1 miliar dan Rp19,7 miliar.

Bambang menuding kedua kelompok yang ditengarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbang untuk tiga keperluan, yaitu mengakomodasi penyumbang yang tak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana Rp2,5 miliar, dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli.

"Fakta di atas menegaskan adanya pelanggaran atas prinsip kejujuran dan keadilan dalam pelaporan dana kampanye. Ini melanggar pasar 525 UU No 7/2017 tentang Pemilu," ucap BW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper