Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Berikut Tuntutan Mantan Komandan Tim Mawar terhadap Majalah ‘Tempo’

Penasihat hukum eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan, Hendriansyah mendesak Dewan Pers agar menjatuhkan sanksi berupa hukuman tegas terhadap Majalah Tempo dan memuat permohonan maaf ke semua anggota Tim Mawar karena dikaitkan dalam aksi 21-22 Mei 2019.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 11 Juni 2019  |  12:53 WIB
Berikut Tuntutan Mantan Komandan Tim Mawar terhadap Majalah ‘Tempo’
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hendriansah (Kiri) melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Perske Dewan Pers, Selasa (11/6/2019). JIBI/Bisnis - Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan, Hendriansyah mendesak Dewan Pers agar menjatuhkan sanksi berupa hukuman tegas terhadap Majalah Tempo dan memuat permohonan maaf ke semua anggota Tim Mawar karena dikaitkan dalam aksi 21-22 Mei 2019.

Hendiansyah menjelaskan bahwa laporannya ke Dewan Pers tersebut sudah diterima oleh Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar untuk diteliti dan akan digelar sidang klarifikasi pada pekan depan untuk menentukan apakah pemberitaan itu salah atau tidak.

"Kami mau Dewan Pers menindak tegas secara hukum kepada Tempo edisi Senin 10-16 Juni 2019 karena tidak menjalankan tugas jurnalistik dengan baik dan menurunkan berita itu serta menyampaikan permohonan maaf kepada semua anggota Tim Mawar," tuturnya, Selasa (11/6/2019).

Menurutnya, Tim Mawar dan kliennya dirugikan atas pemberitaan yang dimuat Majalah Tempo tersebut. Pasalnya, Tim Mawar dan kliennya tidak ada kaitannya sama sekali dengan aksi kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei di sejumlah lokasi di DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Dia berharap agar Dewan Pers segera melakukan pemanggilan terhadap pihak Majalah Tempo dan memproses laporannya dengan cepat, sehingga nama baik kliennya dan Tim Mawar bisa kembali pulih.

"Kami berharap Dewan Pers bisa memberikan rekomendasi adanya tindak pidana atas media itu yang terbit edisi Senin 10-16 Juni karena isi konten mereka benar-benar menghakimi Tim Mawar," kata Hendriansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kopassus dewan pers prabowo subianto Aksi 22 Mei
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top