Bisnis.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya mengaku memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) M Sofjan Jacoeb sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan alat bukti tersebut berupa keterangan para saksi sekaligus tersangka serta alat bukti berupa video pernyataan eks Kapolda Metro Jaya tahun 2001 tersebut hingga viral di media sosial.
"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan para saksi. Kemudian yang bersangkutan (tersangka) juga sudah kami mintai keterangan. Ada alat bukti berupa video, ada ucapannya," tuturnya, Senin (10/6/2019).
Menurut Argo, setelah alat bukti lengkap, penyidik langsung melakukan ekspose (gelar) perkara agar peristiwa tindak pidana dugaan makar itu semakin terang-berderang. Kemudian, setelah gelar perkara, disimpulkan ada peristiwa tindak pidana makar yang dilakukan oleh M Sofjan Jacoeb itu dan naik status hukumnya ke penyidikan disertai penetapan tersangka eks Kapolda Metro Jaya tersebut.
"Namanya juga sudah ditetapkan tersangka. Jadi sudah memenuhi unsur pidananya," katanya.
Kapolda Metro Jaya tahun 2001 M. Sofjan Jacoeb itu dilaporkan bersamaan dengan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana makar.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dua orang itu diduga telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Namun, setelah dilaporkan ke Bareskrim, perkara keduanya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.