Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersinergi menangani kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.
Jaksa Agung, M Prasetyo mengakui Sofyan Basir terjerat 2 perkara korupsi berbeda yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Kejaksaan Agung sendiri tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi Sewa Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP).
Serta Pengadaan Bahan Bakar Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) yang merupakan kerja sama antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Karpowership tahun 2016-2017.
"Kalau di sini, yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi ya. Kemarin itu sudah dimintai keterangan oleh Pidsus sebagai saksi," tuturnya, Jumat (31/5).
Prasetyo memastikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tengah menjerat nama Sofyan Basir tidak akan berbenturan dengan kasus korupsi Sofyan Basir di KPK.
Dia juga memastikan Kejaksaan Agung akan professional dan transparan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar tersebut.
"Jadi perkaranya berbeda dan kami akan kordinasi dengan KPK. Tidak ada itu istilah tabrakan atau kesan saling berebut," katanya.