Bisnis.com, JAKARTA - Dipilihnya Bambang Widjojanto menjadi tim kuasa hukum Prabowo-Sandi memancing reaksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf. Reaksi itu utamanya seputar hubungan antara BW, sapaan Bambang, dengan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon.
Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah mengingatkan bahwa pada 2015 Fadli Zon memprotes keras Jaksa Agung karena mengeyampingkan perkara BW dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi sekarang kita lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli Zon) berada di kubu yang sama. Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?” kata Inas lewat keterangan tertulis pada Senin (27/5/2019).
BW, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memang menjadi kepala tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sengketa hasil pemilihan presiden di MK. Pada Jumat (24/5/2019), BW sudah menyerahkan berkas pengaduan ke MK.
Menanggapi sindiran Inas tersebut Fadli Zon membela dan memuji BW yang kini berada di kubunya.
"Jangan karena (dulu) berada di posisi berbeda kemudian dicari-cari titik lemah. Tiap orang pasti punya kekuatan dan kelemahan. Tapi saya lihat Pak BW banyak kekuatannya," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (27/5/2019).
Baca Juga
Menurut Fadli Zon, kini dia melihat BW sebagai orang yang punya integritas.
"Sebagai seorang eks pimpinan KPK, tidak punya masalah hukum. Wajah beliau adalah wajah civil society yang memang independen. Saya kira, kami percayalah kepada Pak BW," ujar Fadli.
Pada Januari 2015 silam, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, menyatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka karena menyuruh saksi memberi keterangan palsu di MK.
"Tersangka (Bambang Widjojanto) menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di pengadilan," kata Ronny di Mabes Polri, Jumat 23 Januari 2015.
Keterangan di MK itu terkait Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi penasihat hukum Bupati Kota Waringin Barat, Ujang Iskandar.
Dalam perjalanannya, kasus itu dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Sejumlah pegiat hukum menilai kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi.
Tindakan Bareskrim terhadap BW saat itu diduga erat berkaitan dengan penetapan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK meskipun status ini kemudian dibatalkan oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan.