Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung memastikan tinggal selangkah lagi pihaknya akan menetapkan Sofyan Basir Direktur Utama nonaktif PLN sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan pihaknya akan melakukan ekspose (gelar) perkara setelah memintai keterangan Sofyan Basir 2 kali sebagai saksi, tepatnya pada Jumat 24 Mei dan Senin 27 Mei serta memeriksa 32 saksi lainnya.
Adi menjelaskan bahwa Sofyan Basir dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Sewa Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan Pengadaan Bahan Bakar Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) yang merupakan kerja sama antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Karpowership tahun 2016-2017.
"Jadi nanti akan kami analisa dulu, kalau kurang kita gali lagi untuk mendapatkan fakta dan mencari tersangkanya. Tentunya siapapun yang terlibat akan kami tetapkan tersangka," tuturnya, Senin (27/5/2019).
Adi juga mengatakan tim penyidik sudah menyita puluhan dokumen untuk memperkuat alat bukti penetapan tersangka Sofyan Basir dan pihak PT Karpowership dalam waktu dekat. Adi mengaku pihaknya akan bekerja sesuai dengan SOP dalam penetapan tersangka itu.
"Barang bukti dokumen semuanya sudah kami sita kami akan bekerja sesuai dengan SOP yang ada," katanya.