Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia Tbk., dilakukan dalam waktu dekat.
Ketua KPK Agus Rahardjo optimistis pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tersebut paling tidak dapat dilakukan akhir Juli 2019.
"Untuk [kasus suap] Garuda, paling akhir Juli [2019] sudah proses," kata Agus pada Jumat (24/5/2019).
Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan dari sejumlah pegiat antikorupsi lantaran penyelesaian yang dianggap berlarut-larut. Kedua tersangka dari kasus ini pun belum ditahan KPK.
Keduanya adalah mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK diperbantukan oleh Serious Fraud Office dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dengan bukti yang sangat tebal dan berbahasa Inggris.
"Kerena kita sudah terima berkasnya semua dari Singapura [sehingga] paling lambat Juli kita sudah limpahkan ke persidangan," ujar Agus.
Dengan segera dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan setidaknya memberikan sinyal bahwa kedua tersangka kasus ini akan segera ditahan KPK.
Apalagi, penahanan dan pelimpahan berkas perkara merupakan janji pimpinan KPK jilid IV sebelum masa jabatan mereka berakhir 7 bulan lagi.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017.
Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau setara total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce.
Suap itu diduga terkait dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.