Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1, Eni Maulani Saragih mengaku tak ada hal baru dalam pemeriksaan penyidik KPK, Jumat (24/5/2019).
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu rampung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Eni yang sejak pagi diperiksa penyidik KPK mengatakan materi pemeriksaan masih sama dengan sebelumnya. Hanya saja, dia mengaku penyidik lebih mendalaminya secara detail.
"Masih dari pertanyaan yang lalu-lalu juga. Mungkin lebih detail dan menegaskan kembali saja," kata dia.
Detail pertanyaan itu menurutnya mengarah pada waktu, tempat, hingga jam kejadian secara rinci. Namun, Eni tak menjelaskan secara pasti pertanyaan dari penyidik.
Kemungkinan besar Eni ditanya terkait pertemuan dengan Sofyan Basir di sejumlah tempat yang diduga membahas proyek ini.
Baca Juga
Semua materi pertanyaan yang diberikan penyidik, lanjut Eni, sudah dijawab dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
"Sebenarnya inti dari pertanyaan-pertanyaannya tadi sudah saya jawab pada waktu BAP yang lalu. Dan itu sudah diulang-ulang saja," kata Eni.
Sofyan memang turut menggelar pertemuan dengan mantan Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo dan eks Ketua DPR Setya Novanto terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Pertemuan-pertemuan itu disinyalir menjadi batu sandungan Sofyan lantaran diduga ada kesepakatan-kesepakatan terkait pengerjaan proyek senilai US$900 juta tersebut.
Berdasarkan persidangan kasus PLTU Riau-1 maupun surat dakwaan Eni, Sofyan Basir setidaknya pernah menghadiri sembilan kali pertemuan baik di hotel, rumah dan kantor PLN.
Dalam sejumlah pertemuan itu, Sofyan turut didampingi oleh beberapa petinggi PLN dan anak perusahaan. Nama yang kerap muncul dipersidangan saat mendampingi Sofyan adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Dalam surat dakwaan Eni, Sofyan memang meminta agar Kotjo menjalin koordinasi langsung dengan Supangkat Iwan terkait pembahasan proyek tersebut.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.