Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bahas Penyempurnaan UU Parpol, KPK-Kemenkumham Gelar Pertemuan

Pertemuan membahas tentang aspek hukum termasuk peraturan perundang-undangan mengingat peran Kemenkumham mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan UU dengan Komisi II DPR RI.
Ilham Budhiman
Ilham Budhiman - Bisnis.com 24 Mei 2019  |  12:13 WIB
Bahas Penyempurnaan UU Parpol, KPK-Kemenkumham Gelar Pertemuan
Logo KPK - Antara/Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Kementerian Hukum dan HAM mengadakan pertemuan guna membahas penyempurnaan undang-undang partai politik, Jumat (24/5/2019).

Pembahasan tersebut menyusul pertemuan sebelumnya yang telah dilakukan KPK dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada Selasa (21/5/2019).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam pertemuan itu akan dibahas tentang aspek hukum termasuk peraturan perundang-undangan mengingat peran Kemenkumham mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan UU dengan Komisi II DPR RI.

"KPK juga membawa serta draft naskah akademis yang disusun dari hasil Kajian UU Parpol dengan sejumlah rekomendasi penyempurnaan dengan maksud mendapatkan masukan dari kemenkumham," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5/2019).

KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI, lanjutnya, berharap poin-poin rekomendasi dalam kajian tersebut termasuk di dalamnya memuat elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang dapat menjadi bagian dari penyempurnaan UU partai politik ke depan.

Adapun dalam pertemuan dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan telah dibahas terkait aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara kepada Parpol di tahun 2018. 

Sedangkan pembahasan dengan Kemenkeu fokus kepada keberlanjutan pendanaan partai politik, termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pengelolaan keuangan parpol kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK parpol politik uang
Editor : Stefanus Arief Setiaji

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top