Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Dart Industries Inc. yang tidak terima atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya dalam gugatan perkara Hak Kekayaan Intelektual melawan PT Moor Sukses Internasional dan PT Mitramulia Makmur.
Dalam keputusannya, MA RI menyatakan Pengadilan Niaga dalam memperkarakan sengketa HKI antara ketiga perusahaan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dalam memperebutkan desain industri atas produk Belleza dan Blossom.
"Menolak permohonan kasasi dari Dart Industries Inc, dengan pertimbangan keputusan PN Surabaya tidak bertentangan dengan hukum," kata majelis hakim diketuai Yakup Ginting dari berkas MA RI dikutip Bisnis, Selasa (21/5/2019).
Putusan itu baru diunggah oleh MA RI di lamannya, pada 9 Mei 2019. Adapun perkara permohonan kasasi dengan No. 1028 K/Pdt.Sus-PHI/2018 itu telah diputuskan MA RI pada 30 November 2018. Sebagai hakim anggota pendamping adalah Zahrul Rabain dan Ibrahim.
Sengketa HKI antara Dart Industries dengan Moor Sukses Internasional dan Mitramulia Makmur bermula dari gugatan yang dilayangkan Dart Industries (penggugat) terhadap Moor Sukses Internasional (tergugat I) dan Mitramulia Makmur (tergugat II) di PN Surabaya perkara No. 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN SBY, pada 8 November 2017.
Dart Industries dalam gugatannya menyatakan desain wadah diproduksi tergugat I disertai bantuan dan sepengetahuan tergugat II diedarkan tergugat memiliki persamaan signifikan dengan penggugat.
Penggugat menilai barang yang diedarkan itu memiliki konfigurasi berdasarkan pendaftaran desain industri No. IDD0000035261, IDD0000041143, IDD0000035259, IDD000035260 dan IDD0000041142 miliknya.
Kepada PN Surabaya, Dart Industries meminta supaya memerintahkan tergugat I menyerahkan peralatan cetak atau mold produk-produk Belleza kepada penggugat untuk keperluan penghancuran.
Pengadilan juga diperintahkan untuk menghapus semua gambar atau foto atas produk-produk yang melanggar desain industri Blossom milik penggugat termasuk seluruh iklan penjualannya di internet dan menarik kembali katalog-katalog yang beredar.
Penggugat selanjutnya mengajukan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp2,26 miliar terdiri dari ganti rugi materiel sebanyak Rp600 juta dan immateriel sebanyak Rp1,66 miliar.
Dalam perjalanan waktu, PN Surabaya menyatakan dalam pokok perkara putusannya pada 26 Maret 2018, bahwa gugatan Dart Industries tidak dapat diterima. Sementara dalam eksepsi, pengadilan mengabulkan eksepsi tergugat bahwa gugatan Dart Industries merupakan gugatan yang prematur.
Tidak terima atas putusan itu maka, Dart Industries mengajukan memori kasasi pada 3 Mei 2018 dengan permintaan agar membatalkan putusan PN Niaga Surabaya menolak gugatannya.