Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD : Aksi 22 Mei Tidak Bisa Diklaim Bela Umat Islam

Mahfud MD menilai aksi 22 Mei menyikapi hasil Pemilu 2019 oleh KPU yang berujung anarkis tidak bisa disebut sebagai aksi politik dan aksi bela islam.
Para tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD (tengah), Frans Magnis Suseno (kedua kiri), Romo Benny Sutrisno (ketiga kiri), Alissa Wahid (kanan) dan Wasekjen DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai Silaturahmi Kebangsaan di kediaman Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, Jumat (17/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Para tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD (tengah), Frans Magnis Suseno (kedua kiri), Romo Benny Sutrisno (ketiga kiri), Alissa Wahid (kanan) dan Wasekjen DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai Silaturahmi Kebangsaan di kediaman Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, Jumat (17/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Mahfud MD menilai aksi 22 Mei menyikapi hasil Pemilu 2019 oleh KPU yang berujung anarkis tidak bisa disebut sebagai aksi politik dan aksi bela islam.

"Aksi itu tidak bisa diterima klaimnya bahwa itu aksi bela umat Islam. Itu tidak ada kaitannya," kata Mahfud di konferensi pers Gerakan Suluh Kebangsaan di Jakarta, Kamis (24/5/2019). 

Menurut Mahfud, aksi anarkis ini juga bukan gerakan politik dan berada di luar komando calon presiden Prabowo Subianto.

"Pak Prabowo sudah menyatakan akan menempuh jalur hukum, bukan jalanan. Maka yang melakukan kemarin bukan Pak Prabowo karena lawannya itu adalah perusuh," kata Mahfud.

Dia beserta jajaran Gerakan Suluh Kebangsaan menilai bahwa aksi anarkis ini murni diakibatkan oleh para perusuh. Pihak kepolisian, kata dia, telah menangkap preman-preman bayaran yang diduga memprovokatori massa dalam aksi selama dua hari tersebut.

Selanjutnya, Mahfud berharap kasus kerusuhan ini dapat diusut tuntas menurut jalur hukum. "Aparat juga kami dukung untuk melakukan tindakan yang terukur, bahwa ada aktor yang terbukti memprovokasi dan membawa senjata api di luar standard Polri," kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper