Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan ke MK : Masih Siapkan Berkas, Parpol Manfaatkan Hari Terakhir

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), batas terakhir pengajuan gugatan sengketa Pileg 2019 adalah Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Gedung Mahkamah Konstitusi./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Partai politik memanfaatkan hari terakhir untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), batas terakhir pengajuan gugatan sengketa Pileg 2019 adalah Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Jadwal tersebut merupakan tenggat waktu maksimal 3x24 jam setelah penetapan hasil Pemilu 2019 secara nasional pada Senin (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Sekretaris Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Regginaldo Sultan mengatakan bahwa partainya berencana menggugat hasil Pileg 2019 baik untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Untuk DPR, sebanyak sembilan daerah pemilihan akan disengketakan oleh Nasdem di MK.

“Secara resmi kami akan mengajukan permohonan pada hari Kamis (23/5/2019) pukul 19.00 WIB di MK,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (22/5/2019).

Dihubungi terpisah, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengakui bahwa parpol pemenang Pileg 2019 tersebut juga tengah menyiapkan berkas permohonan sengketa. Meski demikian, dia belum mengungkapkan secara detil rencana pengajuan gugatan ke MK.

“Sebelum batas waktu itu [Jumat pukul 01.46 WIB]. Kami gugat di beberapa tingkatan mulai DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” ujarnya.

Sebanyak tujuh dapil DPR rencananya akan diperkarakan PDIP ke MK. Dengan mengajukan gugatan, PDIP mengharapkan kursinya di DPR periode 2019-2024 bisa terdongkrak lagi.

Berdasarkan Peraturan MK No. 2/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, pemohon sengketa adalah partai politik. Permohonan diajukan oleh dewan pimpinan pusat (DPP) parpol yang diteken oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.

Hingga Rabu pukul 19.00 WIB, MK belum menerima satu pun permohonan sengketa hasil Pileg 2019 untuk pemilihan anggota DPR. Di laman resmi MK baru peserta Pileg 2019 untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan gugatan perdana.

Calon anggota DPD tersebut, Ikbal Hi Djabit, berasal dari Provinsi Maluku Utara. Permohonan sengketanya melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimasukkan pada Rabu pukul 13.38 WIB.

Terpisah, Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan tren pemilu terdahulu memang menunjukkan parpol jarang mengajukan permohonan pada hari pertama atau hari kedua. Biasanya, dua hari itu dimanfaatkan untuk konsolidasi dari pengurus daerah ke pusat.

Apalagi, proses administratif seperti penerbitan surat kuasa dan pengesahan ketua umum dan sekjen juga membutuhkan waktu. Alhasil, hari ketiga atau 24 jam terakhir menjadi waktu favorit bagi parpol untuk memasukkan berkas permohonannya.

“Kami sudah siapkan layanannya. Tak ada masalah [walaupun ramai daftar hari ketiga],” ujarnya.

Menghadapi penumpukan hari ketiga, Fajar mengatakan petugas akan mengatur antrean dan registrasi dengan lebih tertib agar semua berkas permohonan diterima tidak melebihi tenggat waktu. Dia mengingatkan bahwa MK telah berpengalaman menangani proses serupa pada periode terdahulu.

Bila berkas kurang lengkap, Pasal 474 ayat (3) UU Pemilu membolehkan penggugat untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan selama maksimal 3x24 jam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper