Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril : Mengaku Presiden Tanpa Proses Konstitusi Tergolong Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Klaim sebagai presiden tanpa landasan undang-undang yang sah bisa dinilai sebagai sebuah kejahatan. Tak tanggung-tanggung, hal itu merupakan kejahatan terhadap keamanan negara.
Yusril Ihza Mahendra/Bisnis.com-Samdysara Saragih
Yusril Ihza Mahendra/Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Klaim sebagai presiden tanpa landasan undang-undang yang sah bisa dinilai sebagai sebuah kejahatan. 

Menurut pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra siapa pun yang mengaku dirinya atau didaulat sejumlah orang menjadi Presiden RI tanpa melalui proses konstitusional maka hal itu merupakan kejahatan terhadap keamanan negara.

"Dalam perspektif hukum tata negara adalah inkonstitusional, dan secara hukum pidana adalah kejahatan terhadap keamanan negara," kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Minggu, 19 Mei 2019.

Yusril mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU_ adalah satu-satunya lembaga konstitusional yang berwenang menyatakan pasangan mana yang memenangkan pemilihan presiden atau Pilpres berdasarkan hasil final penghitungan suara.

Yusril menegaskan tidak ada lembaga apa pun dan pihak mana pun juga, termasuk pasangan calon, yang berwenang menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres ini. “Kewenangan itu sepenuhnya ada pada KPU."

Mahkamah Konstitusi pun hanya berwenang memutuskan sengketa penghitungan suara dalam Pilpres. Setelah MK memutuskan masing-masing pasangan mendapat suara, maka tindak lanjut atas putusan MK itu harus dituangkan dalam keputusan KPU.

Keputusan KPU itulah yang akan dijadikan dasar MPR menyelenggarakan sidang untuk melantik dan mendengarkan pengucapan sumpah jabatan Presiden sesuai ketentuan UUD 1945.

"Tanpa Keputusan KPU tentang siapa yang memenangkan Pilpres, MPR tidak dapat mengadakan sidang untuk melantik dan mendengar pengucapan sumpah Presiden," ujar Yusril Ihza.

Dalam acara pemaparan sejumlah kecurangan pemilu oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyampaikan akan menolak hasil pemilu yang curang. Para pendukung menyebut Prabowo sebagai presiden.

Sejumlah tokoh BPN, seperti Amien Rais, menyatakan jika Prabowo kalah tidak akan menggugat ke MK melainkan memilih jalur people power. 

Terkait kondisi Indonesia saat ini, Kedubes Amerika Serikat di Jakarta telah menerbitkan security alert terkait pengumuman KPU pada 22 Mei mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper