Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Rekapitulasi Selesai Hari Ini, KPU Kemungkinan Tetapkan Hasil Pemilu 22 Mei

Hasil pemilu yang rencananya direkapitulasi dan disahkan hari ini berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Maluku, Riau, Papua, dan Kuala Lumpur.
Warga memperlihatkan jarinya yang sudah dicelup tinta, usai mencoblos di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019./Bisnis-Wahyu Darmawan
Warga memperlihatkan jarinya yang sudah dicelup tinta, usai mencoblos di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019./Bisnis-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan hasil Pemilu 2019 kemungkinan tetap dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai jadwal yang sudah ditentukan yakni 22 Mei 2019.

Kemungkinan itu muncul meski hingga kini tinggal tersisa hasil pemilu dari 5 provinsi yang belum disahkan KPU RI. Rencananya, KPU akan menggelar rapat pleno rekapitulasi dan pengesahan hasil pemilu tersisa hari ini, Minggu (19/5/2019).

Jika rencana itu berjalan lancar, maka rekapitulasi hasil pemilu dari semua daerah akan selesai malam ini. Akan tetapi, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan penetapan hasil pemilu kemungkinan tetap 22 Mei karena butuh waktu untuk menandatangani ribuan lembar dokumen rekapitulasi hasil pemilu

Menurut Pramono, ada ribuan lembar berita acara hasil rekapitulasi yang belum ditandatangani hingga kini.

“Bukan hanya kami komisioner bertujuh yang tandatangan [berita acara]. Tapi juga semua saksi (yang bersedia tandatangan). Butuh beberapa hari, jadi kayaknya sih tetap 22 Mei baru selesai,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/5).

Hasil pemilu yang rencananya direkapitulasi dan disahkan hari ini berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Maluku, Riau, Papua, dan Kuala Lumpur.

Pramono memberi contoh, dari setiap provinsi ada setidaknya 3 dokumen berita acara yang harus ditandatangani KPU RI dan para saksi. Ketiga adalah berita acara pilpres, pemilu DPD RI dan pemilu DPR RI.

Jika dalam satu provinsi terdapat banyak daerah pemilihan (dapil), maka KPU harus menandatangani satu per satu berita acara untuk pileg dari tiap dapil

“Tiap berita acara ada 6-10 halaman yang tiap halaman harus ditandatangan. Kalau Jatim, Jateng, dan Jabar yang dapilnya banyak bisa berlipat-lipat,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper