Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

300 Kg Ganja Disembunyikan di antara Karung Limbah Medis B3

Pengedar narkoba melakukan berbagai cara untuk menyamarkan keberadaan benda terkutuk itu. Hal itu terungkap dari temuan Badan Narkotika Nasional di Cilegon.
 Ilustrasi-Petugas kepolisian memerlihatkan barang bukti paket ganja kering 256 kg yang berhasil diamakan di Pelabuhan tol laut Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/4)./Antara-Ardiansyah.
Ilustrasi-Petugas kepolisian memerlihatkan barang bukti paket ganja kering 256 kg yang berhasil diamakan di Pelabuhan tol laut Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/4)./Antara-Ardiansyah.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengedar narkoba melakukan berbagai cara untuk menyamarkan keberadaan benda terkutuk itu. Hal itu terungkap dari temuan Badan Narkotika Nasional di Cilegon.

Badan Narkotika Nasional mengamankan 300 kilogram ganja kering yang disembunyikan di antara karung limbah medis Bahan Beracun Berbahaya (B3) di Cilegon, Banten.

"BNN kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 kilogram dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari di Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yakni Dodi, Misbah dan Jainudin.

Penangkapan berawal dari pengembangan kasus terdahulu tentang penangkapan Ganja di Depok. BNN berhasil mengamankan 500 kilogram ganja pada 5 Mei 2019 yang dikirim melalui kargo.

Setelah dilakukan penyelidikan, BNN berhasil menangkap tersangka Dodi di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten.

"Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3," kata Arman.

Dari keterangan Dodi, barang tersebut akan diserahkan pada Misbah di depan hotel tersebut. Sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan Misbah dan Jainudin.

"Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Arman.

Kasus ini merupakan modus baru, karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan di antara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas.

Hampir sama dengan modus terdahulu, kotak yang menyimpan ganja disemprot dengan cat/pilox untuk mengelabui dan menghilangkan bau, kata Arman.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper