Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan tim sukses gencar mengumpulkan bukti-bukti kecurangan-kecurangan selama pemilu serentak 2019. Temuan itu nantinya dibawa ke ranah hukum.
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa ini semua dilakukan atas instruksi Prabowo.
“Pak Prabowo selalu bilang ke kami agar selalu mengambil celah hukum sedikit apapun agar kemudian menyikapi ketidakadilan kecurangan yang ada,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Laporan BPN ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di antaranya adalah dugaan kecurangan informasi penghitungan (situng), hasil hitung cepat lembaga survei, dan penggunaan aparatur sipil negara (ASN) yang menguntungkan pasangan Jokowi-Amin.
Dua laporan pertama baru saja diputus Bawaslu. Hasilnya ada kesalahan proses input situng dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah melanggar tata cara pendaftaran seta pelaporan lembaga survei.
Sufmi menjelaskan bahwa apa yang dilakukan BPN sesuai dengan konstitusi. Mereka menggunakan jalur hukum atas temuannya di lapangan.
Baca Juga
“Ini sudah jelas bahwa ini pelajaran bagi kita semua. Bahwa ini ada kelalaian pemilu yang tidak boleh diulang lagi dalam pemilu yang akan datang,” ucapnya.