Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU : Rekapitulasi Sudah 26 Provinsi, Tidak Ada Perdebatan Manipulasi Data

KPU selama melakukan rekapitulasi suara dalam seminggu terakhir tidak ada perdebatan soal manipulasi ataupun penggelembungan suara.
Petugas melakukan penghitungan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Petugas melakukan penghitungan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa selama berlangsung rekapitulasi dan pengesahan suara sepekan terakhir, tidak ada perdebatan soal dugaan manipulasi maupun penggelembungan suara di pemilu 2019.

Fakta tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari. Menurutnya, perdebatan soal dugaan manipulasi suara tak pernah disampaikan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Ini fakta ya, dari 34 provinsi, sampai dengan kemarin ada 26 provinsi direkapitulasi. Sampai kemarin 26 [provinsi] baik TKN 01 maupun BPN 02 tidak ada yang disampaikan di sini [perdebatan] yang urusannya dengan perolehan suara, istilahnya penggelembungan, manipulasi," kata Hasyim di kantor KPU RI, Kamis (16/5/2019).

KPU mempersilakan jika ada pihak yang hendak beradu data mengenai pemilu. Akan tetapi, pengaduan data hanya bisa dilakukan di forum rekapitulasi dan pengesahan hasil pemilu nasional.

Menurut Hasyim, pengaduan data bisa dilakukan jika pihak terkait membawa bukti-bukti adanya dugaan kecurangan. Tanpa bukti memadai, KPU tak bisa melakukan pendidikan dan klarifikasi data.

"Tapi intinya sampai kemarin tanggal 15 Mei, baik TKN 01 maupun BPN 02 tidak ada urusan-urusan tuduhan manipulasi, penggelembungan disampaikan di sini," katanya.

Dugaan kecurangan pada pemilu 2019 sebelumnya disampaikan BPN Prabowo-Sandiaga. Menurut Ketua BPN Djoko Santoso, pilpres 2019 harus dilaksanakan secara LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia). Namun, prinsip LUBER baru bisa dilaksanakan dengan memegang teguh jujur dan adil.

"Kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," kata Djoko, Selasa (14/5/2019). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper