Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Tolak Ajukan Gugatan ke MK, TKN : Berarti Menerima Hasil Pilpres 2019

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily angkat bicara terkait pernyataan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (dari kiri) hakim konstitusi Suhartoyo, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (dari kiri) hakim konstitusi Suhartoyo, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA--Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily angkat bicara terkait pernyataan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya penolakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon dan Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak.

Menurut Ace, langkah BPN tersebut tidak sesuai dengan dasar hukum yang diterapkan di Indonesia.

"Itu artinya Pak Fadli sebagai pimpinan DPR  sama saja tidak mau mengikuti undang-undang yang dibuatnya sendiri," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Politisi Partai Golkar tersebut menuturkan Fadli Zon merupakan salah satu pimpinan DPR yang mengesahkan UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal 474 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, jika BPN Prabowo-Sandi tidak setuju dengan hasil Pemilu termasuk MK, maka mau tak mau harus ditempuh melalui mekanisme MK.

"Nah, kalau misalnya dia tidak menempuh jalur mekanisme MK berarti dia [BPN Prabowo-Sandi] menerima terhadap hasil Pilpres ini. Gitu aja," ucapnya.

Ace juga menyanggah pernyataan Fadli Zon yang mengatakan MK tidak menindaklanjuti temuan kecurangan pada Pilpres 2014.

Menurutnya, MK bukan tidak memproses tetapi memang tim Prabowo-Hatta Rajasa tidak bisa memenuhi bukti-bukti yang diminta oleh Hakim MK.

Dia meminta agar BPN Prabowo-Sandi tidak hanya mengungkapkan fakta kecurangan di hadapan para pendukungnya, tetapi mau mengadu data internal dengan yang dimiliki oleh KPU di hadapan sidang MK.

"Bukti [Pilpres 2014] bukan tidak ditindaklanjuti, tetapi tidak terpenuhi sehingga mereka [hakim MK] menganggap tidak perlu untuk ditindaklanjuti. Ya beda dong, dia klaim telah terjadi kecurangan di mana-mana, di sisi lain buktinya tidak cukup," jelasnya.

Terkait seruan BPN Prabowo-Sandi untuk mengganti people power dengan gerakan kedaulatan rakyat, dia menilai justru hal tersebut sudah terjadi pada saat pencoblosan Pemilu pada 17 April 2019.

Saat itu, masyarakat Indonesia sudah menentukan pilihan. Seharusnya semua pihak menghormati Pemilu 2019, apapun hasilnya.

"[Kalau tidak mau gugat ke MK] Sudah jelas. Jadi inii hanya ingin menggiring opini aja menarik simpati rakyat dan memelihara pendukungnya," ungkap Ace.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper