Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinamika dan Perdebatan dalam Proses Rekapitulasi Resmi Hasil Pemilu 2019

Proses rekapitulasi dan pengesahan hasil pemilu 2019 dari dalam negeri sejak Jmat (10/5/2019) kerap diwarnai dinamika dan perdebatan.
Komisioner KPU Ilham Syahputra (tengah) dengan disaksikan sejumlah saksi dan pengawas membuka berkas rekapitulasi provinsi Jawa Tengah dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Komisioner KPU Ilham Syahputra (tengah) dengan disaksikan sejumlah saksi dan pengawas membuka berkas rekapitulasi provinsi Jawa Tengah dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Proses rekapitulasi dan pengesahan hasil pemilu 2019 dari dalam negeri sejak Jmat (10/5/2019) kerap diwarnai dinamika dan perdebatan.

Sejumlah perdebatan muncul lantaran adanya keberatan atau perbedaan pandangan atas proses pemilu yang sudah berlangsung. Keberatan itu bisa berasal dari peserta pemilu, penyelenggara, serta pengawas pemilu.

Salah satu contoh perdebatan yang terjadi lantaran tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu agar pemungutan suara lanjutan (PSL) dilakukan di beberapa daerah. Hingga kini, diketahui ada 2 daerah yang belum menjalankan PSL sesuai rekomendasi Bawaslu yakni Provinsi Jambi dan Sumatra Selatan.

Rekomendasi Bawaslu agar PSL digelar di Jambi tak dijalankan petugas pemilu di sana. Padahal, rekomendasi itu diberikan agar hak suara narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi terjamin.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, salah satu penyebab tidak terlaksananya rekomendasi Bawaslu terkait PSL di Jambi karena kekurangan logistik. Dia lantas meminta KPU tetap melaksanakan PSL di Lapas Klas II A Jambi

"Kami merekomendasikan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melakukan PSL. Tapi bila pihak KPU berkeberatan, kami minta KPU buat keterangan dalam form DC2," ujar Fritz saat pleno di kantor KPU, Selasa (14/5).

Menjawab komentar Bawaslu, Ketua KPU Provinsi Jambi HM Subhan menyebut pihaknya sebenarnya telah menyiapkan pelaksanaan PSL di Lapas terkait pada 27 April. Akan tetapi rencana itu batal karena ada kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang digelar pada 26 dan 27 April.

Rekomendasi PSL dari Bawaslu juga tak dijalankan penuh KPU Sumsel. Tercatat ada PSL di 57 TPS yang tak dijalankan penyelenggara pemilu di Sumsel.

Bawaslu Sumsel awalnya merekomendasikan PSL di 526 TPS. Rekomendasi keluar lantaran adanya kekurangan surat suara pada 17 April 2019.

Tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu membuat pengawas pemilu menuliskan formulir keberatan atau form DD2. Formulir itu berisi pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional Pemilu 2019.

Salah seorang anggota komisioner KPU Sumsel telah menjelaskan bahwa PSL di sejumlah TPS tak dilakukan karena penolakan masyarakat. Akan tetapi, Bawaslu keberatan dengan jawaban itu.

Keberatan karena Bangkalan

Dinamika juga sempat mewarnai proses rekapitulasi hasil pemilu dari Provinsi Jawa Timur. Saat itu, saksi dari PKB, Gerindra, dan seorang calon anggota DPD keberatan dengan perbedaan isi hasil pemungutan suara pada formulir DB1 (data penghitungan yang dikirimkan ke tingkat kabupaten/kota) Kabupaten Bangkalan.

Pada saksi mengklaim isi DB1 Kabupaten Bangkalan yang digunakan KPU untuk merekapitulasi suara berbeda isinya dengan hasil pemilu di daerah itu. Karena itu, saksi dari PKB bahkan sempat meminta KPU RI menunda pengesahan hasil pemilu khusus dari Kabupaten Bangkalan.

Akan tetapi, pengesahan hasil pemilu di Jatim tetap dilakukan KPU. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, masalah terkait perbedaan isi DB1 yang diklaim saksi bisa diselesaikan dengan cara penyandingan data.

"Saya kira itu (pencocokan) yang bisa ditempuh dan sebetulnya mereka (para saksi) menyampaikan ke Bawaslu provinsi. Jadi cukup begitu," ungkap Abhan saat itu.

Tanggapan sama disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Menurutnya, para saksi bisa mengajujan laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu seandainya masih keberatan dengan hasil pemilu dari Bangkalan.

Hasyim menyebut, masalah ini sebenarnya sudah dibahas juga dalam forum rekapitulasi di Provinsi Jatim. Saat itu, Bawaslu Jatim disebutnya sudah membuat putusan untuk merekomendasikan KPU Jatim agar dilakukan pendidikan data DB1.

"Kesimpulannya, dokumen yang dimiliki KPU, dimiliki oleh Bawaslu, terutama DB1 Bangkalan itu sama," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper