Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Penyuap Romahurmuziy akan Disidang PN Jakarta Pusat

Dua tersangka yang segera diadili tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag)./Antara
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama segera masuk tahap persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan, Selasa (14/5/2019).

Dua tersangka yang segera diadili tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan 2 tersangka ke penuntutan tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/5/2019).

Febri mengatakan telah memeriksa 70 orang saksi untuk kedua tersangka termasuk Menteri Agama, Sekretaris Jenderal DPR, Kepala KASN, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian Agama, serta Kepala Kantor Agama RI beberapa daerah.

Kemudian, Anggota DPRD Jawa Timur, Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, staf Ahli dan staf khusus Menteri Agama, konsultan dan sejumlah ASN.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata dia.

Adapun terhadap tersangka Romahurmuziy, KPK kembali melakukan pembantaran ke RS Polri lantaran mengeluh sakit. Belum tahu sampai kapan dia akan menjalani rawat inap.

Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. 

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.

Dalam perkembangan lain, permohonan praperadilan Rommy di PN Jakarta Selatan telah ditolak hakim tunggal Agus Widodo dengan segala pertimbangannya, Selasa (14/5/2019).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper