Bisnis.com, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama segera masuk tahap persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan, Selasa (14/5/2019).
Dua tersangka yang segera diadili tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan 2 tersangka ke penuntutan tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/5/2019).
Febri mengatakan telah memeriksa 70 orang saksi untuk kedua tersangka termasuk Menteri Agama, Sekretaris Jenderal DPR, Kepala KASN, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian Agama, serta Kepala Kantor Agama RI beberapa daerah.
Kemudian, Anggota DPRD Jawa Timur, Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, staf Ahli dan staf khusus Menteri Agama, konsultan dan sejumlah ASN.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata dia.
Adapun terhadap tersangka Romahurmuziy, KPK kembali melakukan pembantaran ke RS Polri lantaran mengeluh sakit. Belum tahu sampai kapan dia akan menjalani rawat inap.
Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.
Dalam perkembangan lain, permohonan praperadilan Rommy di PN Jakarta Selatan telah ditolak hakim tunggal Agus Widodo dengan segala pertimbangannya, Selasa (14/5/2019).