Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa yakin permohonan praperadilan tersangka Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan ditolak hakim tunggal Agus Widodo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keyakinan itu didasari atas bukti-bukti yang sudah dipaparkan KPK dalam masa persidangan praperadilan.
"Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," kata Febri, Senin (13/5/2019).
Menurut Febri, KPK tetap percaya pada hakim yang menangani persidangan ini dengan bekerja secara independen dan imparsial. Adapun pembacaan sidang putusan praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
"Kita tunggu hasilnya, dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa," kata Febri.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy mempermasahkan penetapan tersangka oleh KPK.
Rommy melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menganggap penetapan tersangka terhadap Rommy tidak sah. Tim kuasa hukum juga merasa yakin praperadilan akan dikabulkan hakim.
Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.