Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No.24/2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Poin utama peraturan yang disahkan 26 April 2019 tersebut, pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Bekraf, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres dikutip dari situs resmi Bekraf, Minggu (12/5/2019).
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan BEKRAF yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan BEKRAF yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
Selanjutnya, c. Pegawai di lingkungan BEKRAF yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Tunjungan diberikan ke, d. Pegawai di lingkungan BEKRAF yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum.
Baca Juga
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini.
Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Disebutkan dalam Perpres ini, pegawai Bekraf yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Jika tunjangan profesi yang dibayarkan lebih besar daripada tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan kinerja pada jenjangnya,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Bekraf sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.
Ditegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2019.