Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Jokowi Mania Laporkan Pengancam Jokowi ke Polisi

Tim Jokowi Mania melaporkan pihak-pihak yang mengancam dan menyebarkan ancaman terhadap Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019).
Tim Jokowi Mania melaporkan pihak-pihak yang mengancam dan menyebarkan ancaman terhadap Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019)./Bisnis-Andi M. Arief
Tim Jokowi Mania melaporkan pihak-pihak yang mengancam dan menyebarkan ancaman terhadap Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019)./Bisnis-Andi M. Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Jokowi Mania melaporkan pihak-pihak yang mengancam dan menyebarkan ancaman terhadap Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019).

Seperti diketahui, di media sosial sebuah vlog yang berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi saat unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Di dalam video tersebut, tampak seorang pria berkemeja cokelat mengatakan siap untuk memenggal calon presiden (capres) Jokowi. Orang-orang di sekitar pria tersebut menunjukkan simbol kampanye capres Prabowo Subianto, yaitu mengacungkan dua jari.

Ketua Tim Jokowi Mania Imanuel Ebenezer mengatakan pihaknya telah melaporkan dua pihak yaitu orang yang mengancam serta pihak yang menyebarkan dan membuat vlog tersebut. Dia mengungkapkan pihak yang mengancam telah dilaporkan oleh Ketua DPD Jokowi Mania Rahmat.

"Kami harap aparat kepolisian segera melakukan penindakan atau penangkapan karena ini sangat meresahkan. Kalau proses demokrasi ini selalu dibawa ancaman, ini bahaya. Bukan ke kami, tapi ke demokrasinya," ujar Imanuel, Sabtu (11/5).

Dia melanjutkan pihaknya telah melaporkan pihak yang mengancam dengan dugaan pelanggaran Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap penguasa. Sementara itu, pihak yang membuat dan menyebarkan vlog diduga melanggar Pasal 27 ayat 4 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pemerasan dan/atau pengancaman secara daring.

Imanuel mengemukakan kebebasan berpendapat memang dilindungi oleh konstitusi, tapi mengancam di muka umum tetap lah dilarang. Tim Jokowi Mania mengungkapkan telah mengajukan sejumlah barang bukti seperti diska lepas berisi video ancaman tersebut dan sejumlah foto potongan kejadian di dalam video itu.

"[Kalau] Anda tidak suka dengan sikap politiknya, berargumentasi dengan bahasa politik, bukan dengan bahasa pedang," tegasnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, tapi enggan memberikan identitas terlapor. Selain itu, tambahnya, pihaknya belum mengamankan pihak-pihak yang dilaporkan Tim Jokowi Mania.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper