Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Laporkan Jokowi-Amin Gunakan ASN, Bawaslu Temukan Fakta Ini

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Subianto melaporkan Jokowi-Amin karena telah memanfaatkan aparatur sipil negara selama pemilu. Namun, ketidaknetralan ASN tak hanya untungkan satu kubu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Subianto melaporkan Jokowi-Amin karena telah memanfaatkan aparatur sipil negara selama pemilu.

Namun, temuan Badan Pengawas Pemilu di lapangan bermacam-macam. Ketidaknetralan ASN tak hanya menguntungkan satu kubu peserta Pilpres.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan sudah banyak aparatur sipil negara (ASN) tidak netral yang  ditangani. Bahkan ada yang dipidana.

“Ada ketidak netralitasan ASN baik yang pejabat kepala daerah ataupun desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau pun merugikan salah satu paslon,” kata Fritz saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (10/5/2019). 

Berdasarkan data terakhir Bawaslu pada Maret lalu, ada 165 pelanggaran ASN. Kriteria dalam pelanggaran tersebut salah satunya adalah menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan ikut dalam kegiatan kampanye mereka.

Fritz menjelaskan bahwa dengan banyaknya ASN tersebut, mereka sudah dilaporkan baik ke Komisi ASN ataupun juga kepada kepala daerah sebagai pengampu ataupun sebagai pejabat pembina kepegawaian.

“Jadi ASN itu memang ada ketidaknetralan, dan juga sudah kami proses, sudah dilakukan klasifikasi dan diminta untuk diberikan peringatan, ataupun diberikan hukuman sesuai dengan tata cara ASN,” jelas Fritz.

Sebelumnya Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melaporkan satu dari lima materi dugaan pelanggaran ke Bawaslu. 

Laporan ini terkait penggunaan aparatur sipil negara bagi pemenangan pasangan Jokowi-Amin. Bukti-bukti sudah diserahkan siang tadi. 

Bukti laporan pertama yang dikirim ini ucap Dasco berupa berita-berita dari media massa, tampilan layar video, dan testimoni saksi.

“BPN tidak akan lewatkan sedikit pun celah hukum untuk secara konstitusional lakukan langkah hukum yang berlaku,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper