Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Rini Gusar Pejabat di Perusahaan BUMN Terjerat Korupsi

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang gencar menjerat pejabat BUMN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Nama terakhir yang tersandung kasus korupsi adalah Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) berbincang dengan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menghadiri Seminar Peran Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) berbincang dengan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menghadiri Seminar Peran Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku sedih dan prihatin dengan masih adanya para pejabat di lingkungan perusahaan pelat merah yang terjerat kasus korupsi.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang gencar menjerat pejabat BUMN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Nama terakhir yang tersandung kasus korupsi adalah Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.

"Kami juga sangat prihatin dan sedih dengan adanya beberapa anggota keluarga kami [BUMN] yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi," katanya, di Gedung KPK pada Kamis (9/5/2019).

Rini mengaku telah menerbitkan regulasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi di perusahaan BUMN. Pertama, Peraturan Menteri (Permen) tentang pedoman penundaan transaksi bisnis yang terindikasi penyimpangan atau kecurangan. 

Kedua, Permen tentang pedoman pengelolaan sistem pelaporan dugaan adanya pelanggaran melalui Whistle Blowing System (WBS) 

Ketiga, Permen tentang pedoman penanganan benturan kepentingan yang dimana mengharuskan Direksi untuk memastikan adanya penanganan yang baik terhadap potensi-potensi benturan kepentingan.

Keempat, Permen tentang pengendalian gratifikasi yang akan menutup kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kelima, Permen tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Terakhir, Permen tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), yang mengharuskan jajaran direksi senantiasa memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.

Menurut Rini, Kementerian BUMN sangat fokus pada kelanjutan perusahaan pelat merah apalagi dengan jumlah saat ini yang mencapai 143 perusahaan. Pengawasan dari Satuan Pengawas Intern (SPI) dinilai sangat penting.

Sistem pencegahan korupsi di sektor BUMN memang terus disorot KPK. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bahkan menyatakan Tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) akan mulai menyasar di perusahaan pelat merah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper