Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti komisaris di perusahaan BUMN yang merangkap jabatan di luar perusahaan pelat merah. KPK juga menyoroti direktur jenderal yang merangkap sebagai komisaris.
Sorotan itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam acara "Auditor Talks Bersama Menciptakan BUMN Bersih melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Tepercaya" di Gedung KPK, Kamis (9/5/2019). Menteri BUMN Rini Soemarno hadir dalam acara tersebut.
Menurut Agus, masih adanya rangkap jabatan pada komisaris BUMN dinilai berdampak pada kinerja. Dia berharap adanya reformasi birokrasi yang tuntas agar rangkap jabatan dihapuskan.
"Kita mengalami hari ini, banyak sekali komisaris yang tidak bisa full time di badan usaha itu," katanya.
Tak hanya itu, fungsi pengawasan internal di lingkungan BUMN dinilai sangat diperlukan mengingat hal tersebut masih cenderung lemah.
Hal ini lantaran Satuan Pengawasan Intern berada di bawah Direktur Utama. Sementara, Komisaris yang menjabat Ketua Komite Audit tak memiliki kewenangan lebih mengawasi kinerja BUMN.
Di sisi lain, inspektorat Kementerian BUMN juga tidak bisa mengawasi perusahaan BUMN karena dianggap sudah mandiri. Dengan demikian, Agus mengingatkan pentingnya penguatan pengawasan inspektorat dengan meningkatkan anggaran, kualitas sumber daya manusia, serta independensi yang terjaga.
Terkait kualitas SDM, misalnya, Agus mengusulkan tenaga yang terbaik untuk kemudian bisa melakukan penilaian secara objektif terhadap perjalanan dari badan usaha itu sehari-hari. Setelah itu, penempatan personel pengawas juga dinilai penting.
"Kemudian ditaruh di mana, itu harus kita pikirkan. Apakah melekat jadi tangannya komisaris lakukan check and balances ke direksi, itu harus kita pikirkan," ujarnya.
Sebelumnya, Agus juga mengingatkan bahwa saat ini lembaga antirasuah masih memantau para pejabat BUMN yang terindikasi tindak pidana korupsi. Dia berharap perusahaan pelat merah memperbaiki sistem, budaya, dan mindset-nya.