Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (8/5/2019).
Menag Lukman Hakim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama periode 2018—2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik mengonfirmasi soal ada tidaknya komunikasi atau pertemuan Menag Lukman dengan tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy.
Dugaan itu terkait pembahasan secara spesifik menyoal dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama khususnya terhadap dua jabatan yang sedang dalam proses penyidikan.
Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga mengonfirmasi terkait kewenangan Menag Lukman dalam proses seleksi jabatan tinggi tersebut
"Apa kewenangan dan dasar hukum, serta aturan internal yang berlaku di Kementerian Agama terkait posisi Menteri Agama, kewenangannya sebenarnya di mana, dalam proses seleksi pejabat tinggi di Kemenag tersebut," kata Febri
Tak hanya itu, penyidik turut mengonfirmasi mengenai uang di laci meja kerja Lukman senilai Rp180 juta dan Us$30.000 saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Sementara itu,Lukman Hakim bungkam ketika dikonfirmasi soal uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 yang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan Maret lalu.
"Kalau soal materi perkara saya mohon sebaiknya ditanyakan langsung kepada penyidik," kata Menag Lukman usai diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 5 jam, Rabu (8/5/2019).
Dalam perkara ini, Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu.