Kabar24.com, JAKARTA — Sanksi yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga hakim yang membebaskan pelaku perkosaan disambut baik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagaimana diketahui, pada akhir April 2019, pimpinan MA memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau aduan masyarakat terkait dengan keputusan hakim yang membebaskan pelaku tindak pidana perkosaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung yang menjatuhkan sanksi kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG, RAR, termasuk juga atasan langsungnya, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Cibinong terhadap pelaku perkosaan dua anak itu memicu kekecewaan. Tidak saja bagi korban dan keluarga, tetapi juga publik.
“Langkah MA menjatuhkan sanksi bagi ketiga hakim itu penuhi rasa keadilan dan kita apresiasi,” ujarnya, Rabu (8/5/2019).
Kesungguhan menyikapi vonis bebas bagi pelaku perkosaan terhadap anak di Cibinong, lanjut Hasto, ditunjukkan pimpinan MA dengan tidak saja menjatuhkan sanksi kepada tiga hakim pemeriksa perkara, melainkan juga kepada Ketua PN Cibinong, sebagai atasan dari ketiga hakim tersebut.
Pimpinan MA menilai atasan ketiga hakim itu lalai melakukan pembinaan dan pengawasan.
Sementara itu, menurut Hasto, LPSK dipastikan memberikan perlindungan bagi kedua korban. Layanan yang diberikan bagi kedua korban yaitu pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan psikologis dan rehabilitasi psikososial.
Khusus bagi salah satu korban, LPSK memberikan bantuan medis mengingat yang bersangkutan masih merasakan kesakitan di bagian vitalnya.
Selain kedua korban, lanjut Hasto, LPSK juga melindungi ibu korban.
“Yang bersangkutan juga berhak mengakses layanan LPSK, seperti pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak atas informasi, perlindungan hukum, fasilitasi perhitungan restitusi dan perlindungan fisik (kediaman sementara). “Permohonan perlindungan dari korban sudah diputuskan diterima,” tegas Hasto.
Tidak itu saja, LPSK akan merelokasi korban dan keluarganya karena kedua anak korban itu mendapatkan perlakuan berupa perundungan oleh teman-temannya di sekolah sehingga mengakibatkan tekanan psikologis.
Untuk itulah, kata Hasto, LPSK bermaksud memfasilitasi kedua korban untuk pindah sekolah, serta menanggung biaya hidup sementara mereka.
“LPSK juga mengapresiasi LBH Apik sebagai penasihat hukum korban dan mendorong mereka menempuh upaya hukum lebih tinggi,” pungkasnya.