Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rommy: Menag Lukman Hakim Penuhi Panggilan KPK

Menag Lukman Hakim akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2018--2019.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Sabtu (16/3/2019)./ANTARA-Nalendra
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Sabtu (16/3/2019)./ANTARA-Nalendra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/5/2019).

Menag Lukman Hakim akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2018--2019.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (8/5/2019).

Dalam pantauan Bisnis, Menag Lukman hadir sekitar pukul 09.48 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam.  

Sebelum masuk ke lobi Gedung Merah Putih, Menag menyampaikan komitmennya untuk memenuhi panggilan KPK. Dia akan bersikap kooperatif sepanjang dibutuhkan tim penyidik.

"Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani KPK saat ini," kata Menag Lukman.

Menurut Lukman, kedatangannya sebagai saksi juga demi mendukung penuh upaya penegakan hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia beserta jajarannya di Kemenag akan mendukung penuh kelancaran proses ini.

"Sekaligus wujud komitmen saya dan seluruh jajaran Kemenag yang akan kooperatif dan mendukung penuh kelancaran dari proses kasus ini. Sehingga segera tuntas dan kemudian kita bisa menatap ke depan lebih baik," tutur Lukman.

KPK sebelumnya memang mengingatkan Menag Lukman agar dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Menag juga diminta membawa dokumen terkait pokok perkara.

Selain Menag Lukman, KPK juga memeriksa tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai saksi untuk Romahurmuziy.

Pemanggilan terhadap Lukman merupakan penjadwalan ulang setelah pada panggilan pertama, Rabu (24/4/2019), urung hadir dengan alasan berkegiatan di Bandung, Jawa Barat.

Keterangan Menag Lukman diperlukan terutama terkait soal penyitaan uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 dalam proses penyidikan beberapa waktu lalu saat penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya.

KPK saat itu menemukan uang lain, tetapi tidak disita lantaran diduga bagian dari honor sang menteri.

Dalam perkembangannya, Menag Lukman juga disebut-sebut menerima uang Rp10 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai konpensasi atas bantuan proses seleksi jabatannya. 

Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Dalam perkara ini, Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. 

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper