Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Sofyan Basir Sebut Kliennya Tak Tahu Soal Fee

Sofyan Basir telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka KPK selama 7 jam. Usai menjalani pemeriksaan, tak banyak yang disampaikan Sofyan terkait kasusnya. Semua penjelasan diutarakan Soesilo yang mewakili Sofyan Basir.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1, Sofyan Basir disebut tidak mengetahui aliran uang atau fee terkait dengan proyek tersebut.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa kliennya tak tahu menahu soal fee proyek terkait dengan pembangunan PLTU MT Riau-1. 

"Pak Sofyan Basir selama ini merasa tidak tahu soal uang fee, soal uang apapun itu," kata Soesilo.

Dia mengatakan akan mengklarifikasi dahulu soal yang disangkakan KPK terhadap Dirut PLN nonaktif tersebut. Hal itu setelah mencermati persidangan kasus PLTU Riau-1.

"Dari keterangan-keterangan di pengadilan kami tidak melihat atau mendengar itu [fee proyek]. Kami masih mengklarifikasi apa alat bukti yang ada di KPK," ujarnya.

Sofyan Basir telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka KPK selama 7 jam. Usai menjalani pemeriksaan, tak banyak yang disampaikan Sofyan terkait kasusnya. Semua penjelasan diutarakan Soesilo yang mewakili Sofyan Basir.

Menurut Soesilo, pemeriksaan awal terhadap Sofyan Basir hanya menyangkut tupoksi saat menjabat sebagai Dirut PLN dan proses penandatanganan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.

Penyidik KPK, menurutnya, belum secara detail menyinggung soal sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan terkait pembahasan proyek tersebut.

Soesilo juga menyatakan bahwa memang Sofyan Basir menghadiri sembilan kali pertemuan baik dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham, eks Ketua DPR Setya Novanto dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

Akan tetapi, kata dia, dalam pertemuan itu tidak ada hal-hal yang selama ini disangkakan KPK terhadap Sofyan Basir.

"Pertemuan-pertemuan memang ada. Tapi mesti tahu substansi pertemuan itu apa. Tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan pembahasan fee. Itu sama sekali tidak ada," katanya.

Di sisi lain, Soesilo mengaku Sofyan Basir akan kooperatif dalam menjalani proses hukumnya. Sebisa mungkin, Sofyan akan hadir kapan saja bila dipanggil lagi oleh KPK.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait PLTU Riau-1.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan China Huadian Engineering Company Ltd.(CHEC) selaku investor.

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper