Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan masih dibutuhkan kajian mendalam terkait penentuan lokasi dan penyiapan payung hukum rencana memindahkan Ibu Kota dari Jakarta.
"Nanti secara berkala kami akan menyampaikan progres kajian yang nantinya lebih detail, karena kalau sudah mencakup dua hal, penentuan lokasi dan penyiapan RUU [Rencana Undang-undang] tentu dibutuhkan kajian yang mendalam," kata Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro di Kantor Staf Presiden, Senin (6/5/2019).
Hingga saat ini, Bambang mengungkapkan kandidat sudah diputuskan di luar Pulau Jawa dengan prioritas lokasi yang berada di tengah.
"Kandidatnya antara 4-5 provinsi," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan kelayakan keempat provinsi itu harus dikaji lebih dalam karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan, misalnya ketersediaan lahan, kepemilikan lahan oleh pemerintah daerah, hingga potensi kebencanaan.
Tak hanya itu, daya dukung lingkungan juga harus dipertimbangkan. Apalagi, jika kebutuhan lahan harus memakan kawasan hutan.
Baca Juga
"Ya, inginnya kita juga tidak mengganggu lingkungan. Kita cari lokasi baru, tidak jauh dari kota yang sudah ada, dan tentunya kita tetap menjaga. Kan inginnya green city, ramah lingkungan," tekannya.
Dari segi payung hukum, ia menjelaskan keberadaan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Bambang menyebut diperlukan revisi UU jika pemerintah ingin mengganti Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke wilayah lain.