Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menargetkan 90 kapal ikan ilegal yang sedang berproses secara hukum bisa memiliki kekuatan hukum tetap selepas Idulfitri.
"Di sini ada 56 [unit] mau inkcraht, dengan lain-lain, Batam, Pangkalpinang ada 90 [unit] yang banding dan belum inkcraht [berkekuatan hukum tetap]," jelasnya dalam sambutan pemusnahan barang bukti kapal perikanan pelaku illegal fishing di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019).
Proses penenggelaman Kapal Ilegal Fishing pulau Datuk Kalimantan barat pic.twitter.com/HdKNcOZSj2
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) May 4, 2019
Susi berharap 90 kapal tersebut ini tidak ada yang berkurang. Ada yang lolos dan dilelang. Kekuatan hukum tetap harapannya menetapkan kapal ilegal pelaku ilegal fishing disita untuk negara dan dimusnahkan.
Jajaran KKP menenggelamkan 13 kapal pencuri ikan dalam prosesi di Pulau Datuk, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019).
Dalam prosesi sebelum penenggelaman, Menteri Susi meminta seluruh pimpinan tugas baik di jajaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Polisi Perairan, TNI AL, memantau penetapan status hukum kapal ilegal.
"Setiap mendapat laporan penetapan penenggelaman harus satu minggu kemudian, tidak ada satu bulan, dua bulan, satu tahun. Negara didlozilmi kok harus banding. Rasa saya tidak bisa terima," tegasnya.
Proses penenggelaman 13 kapal Ilegal Fishing di pulau Datuk Kalimantan Barat pic.twitter.com/VVSKzaO1oi
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) May 4, 2019
Susi menjelaskan bagaimana logika kedaulatan negara direndahkan dalam kasus kapal ikan ilegal ini.
"Mereka masuk wilayah kita. Mereka klaim wilayah dispute [sengketa]. ZEE tidak ada sengketa. Landas kontinental itu di dasar, atasnya [permukaan] kita yang kelola. 70 persen kapal Vietnam yang ditangkap di ZEE Indonesia," tegasnya.
Menurutnya bila telah jelas melanggar batas negara dan diberi kesempatan banding maka pelanggar semakin berani. Terlebih masih segar kejadian terbaru, bagaimana kapal bernomor lambung KN 213 dan bertuliskan Viet Name Resources Surveillance mendekati kapal TNI AL. Setelah bermanuver, KN 213 lalu menabrak kapal TNI AL.
Tampak beberapa anggota TNI AL berlaras panjang yang berusaha menghalau KN 213. Setelah menerima reaksi tersebut, KN 213 lalu menjauhi kapal TNI.
Panglima Komando Armada I TNI AL, Laksamana Muda TNI Yudo Margono, sebagaimana dikutip Kepala Dinas Penerangan Komando Armada I TNI AL Letnan Kolonel (P) Agung Nugroho, di Jakarta membenarkan terjadinya insiden tersebut.
Yudo menguraikan kronologis singkat kejadian itu. Menurut dia, kejadian bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan operasi penegakan hukum di ZEE Indonesia.
"Tepatnya di Laut Natuna Utara terhadap kapal ikan asing berbendera Vietnam bernomor lambung BD 979," kata Yudo.
Ia mengatakan kapal itu sedang mencuri ikan di perairan Indonesia. Komandan KRI Tjiptadi kemudian berupaya menangkap kapal tersebut. Ternyata kapal ikan ini dikawal kapal Pengawas Perikanan Vietnam. Menurut Yudo, kapal pengawal itu berusaha menghalangi proses penegakan hukum oleh personel TNI AL di KRI Tjiptadi-381.
"Mereka memprovokasi hingga gangguan fisik dengan cara menabrakkan badan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381," kata Yudo.
Menurut Komando Armada I TNI AL, lokasi kejadian itu ada di wilayah ZEE nasional, sehingga tindakan penangkapan kapal ikan ilegal itu oleh KRI Tjiptadi-38 sudah benar dan sesuai prosedur. Namun pada sisi lain, Vietnam juga mengklaim wilayah itu merupakan perairan Vietnam.